Perusahaan atau Tempat Usaha Dimintai THR oleh Ormas? Jangan Takut dan Tolak Saja, Ini Alasannya

10 April 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi - Jika perusahaan atau tempat usaha Anda dimintai THR oleh ormas, Anda bisa menolaknya karena alasan berikut ini. /freepik/Freepik

PR DEPOK - Ketika memasuki pertengahan Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh siapa saja, termasuk oleh para organisasi kemasyarakatan (ormas).

Bahkan ada beberapa ormas yang tidak menunggu datangnya pertengahan Ramadhan untuk mencari makhluk yang bernama THR ini.

Beberapa waktu lalu, misalnya, ada sebuah ormas di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang sudah memulai operasi pencarian THR. Ormas tersebut diduga memberikan surat permohonan THR, bertanggal 4 April 2023, kepada perusahaan X (bukan nama sebenarnya).

Alasannya? Untuk menjalin hubungan kerja sama antara ormas dengan perusahaan yang dimaksud, katanya.

Baca Juga: Cek BLT Balita dan Dapatkan Rp750.000 Lewat cekbansos.kemensos.go.id

"Ingin mengajukan permohonan dana THR kepada perusahaan yang bapak/ibu pimpin sebagaimana yang sudah menjadi tanggung jawab kami rekan perusahaan-perusahaan yang berada di lingkungan Pondok Pinang," begitu isi surat tersebut.

Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan, Dirhamul Nugraha, pun buka suara. Dia menyatakan permintaan THR dari ormas bisa ditolak oleh perusahaan, pelaku usaha, atau instansi terkait.

Dirhamul menegaskan, jika surat permintaan THR dari ormas itu tidak dikabulkan atau dipenuhi oleh para pelaku usaha pun tidak akan menjadi masalah.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 19 Ramadhan 1444 H, Khusus untuk Wilayah Kota Depok dan Bogor, 10 April 2023

Terlebih, apabila yang meminta THR melakukan kekerasan atau pemakasaan, kata Dirhamul, bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Selain itu, pelaporan tersebut pun bisa dilakukukan melalui Kesbangpol. Menurut Dirhamul, jika Kesbangpol menerima laporan terkait Ormas yang meminta THR, pihaknya bakal melakukan teguran.

"Kami akan mengingatkan melalui pimpinan mereka di pengurus kota, apabila ini pemaksaan dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di Kepolisian," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Minggu, 9 April 2023.

Baca Juga: Doa Puasa Hari ke 19 Ramadhan, Dilengkapi Jadwal Imsak DKI Jakarta dan Garut

Namun, Dirhamul mengaku pihaknya belum menerima satu pun laporan terkait adanya permintaan THR ini. Menurutnya, belum ada laporan dari warga masyarakat yang merasa resah atas adanya permintaan THR dari ormas.

Adapun perihal perihal surat permohonan yang diduga berasal dari salah satu ormas di Pondok Pinang, Dirhamul menyatakan bahwa Kebangpol masih menelusuri ada atau tidaknya kasus tersebut.

"Jika ada temuan beberapa kasus bisa jadi informasi untuk pemprov tindak lanjut. Kami sementara menunggu informasi dari provinsi atau Polda," kata dia. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler