Kabareskrim Polri Perintahkan Tangkap Dito Mahendra, Diduga Kepemilikan Senjata Api Ilegal

12 April 2023, 13:46 WIB
Ilustrasi - Kabareskrim Polri telah mengeluarkan perintah penangkapan Dito Mahendra, yang diduga memiliki senjata api ilegal. /Unsplash/thdef/

PR DEPOK - Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, telah memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra yang diduga memiliki senjata api ilegal. Kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri.

“Ke Pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandhani. Kayaknya sudah saya suruh tangkap (Dito Mahendra),” ujar Agus kepada wartawan, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.Com dari PMJ News, Selasa 12 April 2023.

Agus tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Dito Mahendra dan apakah Dito Mahendra akan mematuhi panggilan yang telah dilayangkan sebanyak dua kali.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memantau keberadaan Dito Mahendra, yang telah mangkir dari panggilan penyidik terkait dengan kepemilikan 9 jenis senjata api yang tidak memiliki surat izin.

Baca Juga: 9 Tempat Bukber di Depok yang Kids Friendly Lengkap dengan Alamat dan Nomor Reservasi

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saksi tidak dapat dicekal tetapi pihaknya telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memberitahu penyidik jika Dito Mahendra mencoba kabur ke luar negeri.

Penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait kepemilikan senjata api yang tidak memiliki surat izin.

Langkah tersebut dilakukan karena Dito tidak menghadiri panggilan penyidik sebanyak dua kali dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyidik memiliki hak untuk melakukan penjemputan paksa.

Baca Juga: Buntut Penipuan, Kapolres Metro Jaksel Imbau Masyarakat Konfirmasi Ulang Usai Lakukan Infak melalui QRIS

“Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” tukasnya.

Kasus ini terbuka setelah tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra terkait dengan kasus TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada tanggal Senin, 13 Maret.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan 15 senjata api dari berbagai jenis.

Baca Juga: Bukan Hanya Menyasar Orang Tua, Parkinson Juga Dapat Menyerang Usia Muda! Yuk Kenali Gejalanya

Dilansir PikiranRakyat-Depok.Com dari Antara, sebelumnya Dittipidum Bareskrim Polri mengatakan bahwa dari 15 senjata api yang ditemukan KPK dalam penggeledahan di rumah Dito Mahendra, sebanyak sembilan senjata api dari berbagai jenis tidak memiliki dokumen atau surat izin yang sah (ilegal).

Kesembilan senjata api yang ilegal tersebut telah dijadikan sebagai barang bukti dalam sebuah perkara yang sedang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Diantara sembilan senjata api tersebut terdapat satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstadt Arms, satu pucuk senapan Noveske Rifleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP5, dan satu pucuk senapan angin Walther.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler