Bisa Kerja Fleksibel, Ini Isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

14 April 2023, 21:14 WIB
Isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. /Dok. Pikiran Rakyat

PR DEPOK – Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan baru mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

 

Peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi ini yaitu Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Perpres ini mengatur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan terbaru ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Adapun hari kerja instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga: Shalat Lailatul Qadar: Ini Hukum dan Bacaan Niatnya

Sementara untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang ada dalam Perpres ini maksimal satu tahun terhitung sejak Perpres ini diterbitkan.

Selain mengatur hari kerja instansi pemerintah, peraturan ini juga mengatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan Ramadhan.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Perpres yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Setkab.go.id.

Sementara itu, dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini telah ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat mengerjakan tugas kedinasan secara fleksibel.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023 untuk Guru, Bisa Jadi Ide Tulisan Hampers Lebaran 2023

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” bunyi Perpres.

Sebagai informasi tambahan, kerja fleksibel ASN ini sudah tertulis pada pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Berikut adalah isi pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Ayat 1: Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel

Ayat 2: Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Baca Juga: China Ingin APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta Bandung, Luhut Diminta Tolak Tegas

Ayat 3: PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Ayat 4: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Untuk diketahui, penerapan kerja fleksibel ini hanya ada jika pimpinan instansi telah menetapkan hal tersebut.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler