Banyak Calo Pinjol Bertebaran di Media Sosial, OJK Imbau Agar Masyarakat Hati-Hati dengan Fintech Ilegal

6 Mei 2023, 11:50 WIB
OJK ememberi imbauan pada masyarakat agar berhati-hati dengan pinjol ilegal, mengingat saat ini marak berkeliaran. /Freepik/Skata

PR DEPOK - Tris Yulianta, Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mengambil ringan penggunaan financial technology (fintech) ilegal.

Ia menyarankan kepada masyarakat agar tidak menggunakan layanan pinjol peer-to-peer dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tris mencontohkan bahwa di media sosial seperti Facebook dan Instagram, terdapat banyak calo yang menawarkan layanan tersebut dan mengajak pengguna untuk mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Oleh karena itu, Tris menekankan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membagikan informasi pribadi yang dapat disalahgunakan untuk tujuan finansial seperti pinjol ilegal.

Baca Juga: Tinjau Langsung Jalan yang Rusak Parah di Lampung, Presiden Jokowi Berganti Mobil Gunakan Jeep

Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri acara Halal Bihalal bersama Media di Senayan, Jakarta pada hari Jumat, seperti yang dilansir dari Antara.

Tris memperingatkan masyarakat agar menggunakan jasa fintech yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Dia menjelaskan bahwa saat ini masih banyak fintech ilegal yang tersebar di internet, meskipun OJK telah melarangnya secara resmi.

Baca Juga: 5 Tips Lolos Rekrutmen BUMN 2023, Ayo Terapkan Mulai Sekarang!

Untuk mengatasi masalah ini, OJK telah berkolaborasi dengan Google agar melakukan penghapusan terhadap platform aplikasi yang menawarkan layanan pinjol tanpa surat izin dari OJK.

“Harus pengajuan surat izin dari OJK, agar mendapatkan statusnya kembali,” ucap Tris.

OJK menyarankan agar masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pinjaman menggunakan dana yang diperoleh untuk kebutuhan produktif, sehingga membayar kewajiban tepat waktu menjadi lebih mungkin.

Baca Juga: Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji hingga 12 Mei 2023

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya membaca perjanjian peminjaman dengan baik dan benar sebelum menggunakan layanan fintech P2P lending.

Terkadang, pengguna tidak membaca perjanjian dengan baik dan dapat terkejut dengan bunga yang harus dibayar, seperti contoh ketika seseorang meminjam Rp100 ribu tanpa mengetahui besarnya bunga.

Selain itu, OJK meminta pengguna jasa fintech P2P lending untuk meminjam sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Bakso di Bekasi yang Enak, Lengkap dengan Lokasinya

Menurutnya, jika seseorang tidak tahu berapa jumlah yang sebaiknya dipinjam, perhitungan sederhana dapat dilakukan dengan meminjam maksimal 30 persen dari penghasilan yang diterima.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan Rp1 juta per bulan, maka jumlah pinjaman maksimal yang dapat diambil adalah Rp300 ribu.

Dia juga menekankan bahwa jika ada keluhan atau masalah terkait layanan pinjol atau fintech P2P lending, masyarakat dapat melaporkannya kepada OJK melalui website atau pengaduan konsumen yang telah disediakan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler