Denny Indrayana: Saya Berharap Putusan MK Tak Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup

30 Mei 2023, 15:44 WIB
Denny Indrayana akhirnya buka suara, dan berharap putusan MK tak kembalikan Pemilu sistem proporsional tertutup.* /Twitter / @dennyindrayana/

PR DEPOK - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana angkat bicara terkait viral cuitan dirinya di Twitter soal dugaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bocor.

 

Di mana MK, dikabarkan akan mengembalikan sistem pemilu terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Perihal tudingan dirinya mendapatkan informasi dari lingkungan MK, Denny Indrayana dengan tegas menyebut bahwa kabar itu didapat bukan dari pihak MK melainkan orang yang ia percaya kredibilitasnya.

"Informasi yang saya terima tentu kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," kata Denny Indrayana di Twitter @dennyindrayana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Selasa, 30 Mei 2023.

Baca Juga: Kota Depok Masuk Daftar Nominasi UNESCO Creative City Network, Bersaing untuk Maju ke Tingkat Internasional

Akademisi itu meyakini putusan MK memang bersifat langsung, mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final dan binding).

"Karena itu ruang untuk menjaga MK agar memutuskan dengan cermat, tepat, dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," katanya.

 

Namun, meski informasi yang didapatnya ini kredibel, Denny Indrayana berharap putusan MK justru tidak mengembalikan sistem proposal tertutup.

"Saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda," ujarnya.

Baca Juga: 6 Tempat Bakmi dan Mie Ayam di Pati, Jawa Timur Terenak dan Terlaris, Berikut Info Alamat dan Menunya

"Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)," kata dia melanjutkan.

Hal ini menurutnya, agar putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu tidak menimbulkan kekacauan persiapan Pemilu.

 

"Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga menyebut kalau sistem pemilu dikembalikan menjadi proporsional tertutup, maka menimbulkan 'chaos' politik.

Baca Juga: Mantap! Berikut 5 Mie Ayam Enak di Sumedang, Lengkap dengan Alamatnya

"Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka? *SBY*," kata @SBYudhoyono.

Kata dia, kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, maka mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

 

"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat *SBY*," ujarnya.

Bahkan, ia mengingatkan penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler