Usai Dakwaan JPU, Majelis Hakim Kabulkan Sel Terdakwa Shane Lukas dan Mario Dandy Terpisah

6 Juni 2023, 21:45 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas memasuki ruang sidang. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PR DEPOK - Seperti diketahui, pagi tadi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Pada kesempatan itu, penasihat hukum bantuan Shane Lukas, Happy SP Sihombing mengatakan jika pihaknya mengajukan permohonan, agar sel Shane Lukas dan Mario Dandy tidak lagi sama alias terpisah.

"Kami mohon kiranya ada kedamaian ruangan tahanan atas nama sakit Shane Lukas dari cedera Mario Dandy," ucap Happy SP Sihombing dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews.

Adapun momen itu, diketahui terjadi setelah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara penganiayaan David Ozora selesai dibacakan di PN Jakarta Selatan, 6 Juni 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo pada Rabu, 7 Juni 2023: Emosi Kamu Sedang Tidak Terkendali

Atas pengajuan permohonan pisah sel antara Shane Lukas dan Mario Dandy itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan lantas mengabulkannya.

Happy SP Sihombing mengungkapkan, jika pengajuan itu bertujuan demi keamanan tekanan sosial dan psikologis dari penderitaan Shane Lukas.

"Demi keamanan Shane agar menghindari adanya tekanan sosial dan psikologis dari rasa sakit Mario yang dapat mempengaruhi kemandirian," ucap Happy.

Baca Juga: Penelitian Sebut Aktivitas Ini Dapat Cegah Diabetes, Risiko 74 Persen Lebih Rendah Terkena Masalah Kesehatan

Sementara untuk mengajukan permohonan tersebut, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sempat mengajukan pendapat pada JPU terkait pemindahan Shane Lukas tersebut.

"Karena perlawanan ini pada prinsipnya menitipkan di rutan. Jadi, untuk penempatan tahanan itu kita tidak mencampuri kewenangan dari rutan," tutur jaksa.

Lebih lanjut, Hakim Ketua kemudian menanyakan langsung kepada Shane Lukas perihal selnya selama ini dengan Mario Dandy, dan lantas mengabulkan pengajuannya.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Museum dan Galeri Seni di Jakarta, Ada Lukisan Raden Saleh, hingga Lukisan Eropa Mona Lisa

"Memang saudara selama ini satu kamar dengan Mario?" tanya Hakim.

"Benar Yang Mulia, satu sel," ucap Shane Lukas.

"Oke, Jadi tanggapan majelis permohonan saudara dikabulkan," tambah Hakim Ketua Alimin.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler