Amnesty Internasional: Ada 3 Masalah dalam Sidang Keenam Kasus Fatia-Haris

9 Juni 2023, 20:34 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti /Kolase foto Twitter.com/@lbh_jakarta/

PR DEPOK – Amnesty Internasional membeberkan tiga masalah dalam sidang keenam kasus Fatia-Haris pada 8 Juni 2023.

Sebelumnya, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar diduga melakukan pencemaran nama baik atas Luhut Binsar Pandjaitan dalam videonya. Terkait sidang tersebut, Amnesty Internasional memberikan siaran persnya.

“Ada setidaknya tiga masalah dalam sidang keenam kasus Fatia-Haris. Ada pengamanan berlebihan, dugaan keberpihakan pengadilan hingga ucapan seksis Hakim Ketua,” tulis Amnesty Internasional di akun Instagramnya @amnestyindonesia.

Baca Juga: Jakarta Fair 2023 Siap Dibuka! Intip Jadwal Pesta Kembang Api, Harga, dan Cara Beli Tiket Masuk PRJ Kemayoran

1. Pengamanan Berlebihan

Pada sidang yang menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi pelapor tersebut pengamanan yang dilakukan begitu ketat padahal sebelumnya sidang dinyatakan terbuka. Akibatnya warga yang ingin menyaksikan sidang terhalangi oleh aparat. Bahkan, pengacara hukum Fatia dan Haris pun kesusahan untuk masuk ruang sidang.

“Pengamanan berlebihan menyulitkan warga umum, hingga tim kuasa hukum terdakwa untuk melewati gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan pintu ruang sidang. Terdapat pengamanan berlapis dari aparat Polri dan TNI serta petugas keamanan gedung pengadilan, mulai dari gerbang gedung hingga pintu masuk ruang sidang. Padahal, Luhut datang sebagai warga sipil, bukan pejabat negara,” papar Amnesty Internasional.

Baca Juga: Angkat Suara Soal Cawapres Pendamping Ganjar, Megawati: Sudahlah, Nanti Juga Diberi Tahu

2. Dua Dakwaan Terpisah Tapi Digabung

Masalah kedua yang dipaparkan oleh pihak Amnesty Indonesia adalah adanya keberpihakan pengadilan, salah satu yang diangkat adalah bahwa meskipun terpisah secara surat dakwaan, sidang untuk kedua terdakwa tetap digabung saat Luhut menjadi saksi.

“Tim ketua hukum terdakwa mempersoalkan keputusan Majelis Hakim yang menghadirkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi pelapor untuk kedua terdakwa.

“Padahal, Majelis Hakim sebelumnya menolak permintaan tim kuasa hukum yang meminta perkara kedua terdakwa digabungkan. Inkonsistensi ini menunjukan indikasi keberpihakan pengadilan,” lanjut pihak Amnesty Internasional.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Sabtu, 10 Juni 2023: Ada Kesempatan Karier, Asmara Membaik

3. Pernyataan Hakim Ketua yang Bermuatan Seksis

Adanya pernyataan yang berisi kata-kata seksis yang dilontarkan hakim ketua kepada kuasa hukum terdakwa menjadi hal yang dipermasalahkan selanjutnya. Pada sidang tersebut hakim mengatakan hal yang dianggap Amnesty Indonesia sebagai hal yang mendiskreditkan perempuan.

“3. Hakim Ketua mengatakan ‘suara anda (pelan), seperti perempuan’ kepada kuasa hukum terdakwa. Pernyataan yang mengandung muatan seksis ini diduga merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin” .

Fatia dan Haris didakwa atas kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan dakwaan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.***

 
Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler