Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Ini Penjelasan MK

15 Juni 2023, 17:01 WIB
Penjelasan MK terkait pemilu 2024 gunakan sistem proporsional terbuka. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu sehingga sistem pemilu dapat diberlakukan tetap proporsional terbuka.

 

Dengan perkara gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka hasil persidangan nya tetap memakai sistem pemilu proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua majelis hakim MK dalam sidang saat pembacaan putusan di gedung MK Kamis, 15 Juni 2023.

Mahkamah konstitusi mempertimbangkan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak disebabkan oleh sistem pemilu.

Baca Juga: 5 Tempat Bakso Enak dan Paling Favorit di Pangkal Pinang, Cek Lokasinya di Sini

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan permohonan mendalilkan bahwa Penyelenggaraan pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan terbuka telah mendistorsi peran parpol.

Menurut Mahkamah, selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1045 menyebutkan parpol sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD/DPR, dalam batas nalar yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

Dihadiri oleh 8 orang Hakim konstitusi dari MK. diantara nya, jubir mahkamah Konstitusi mengatakan kepada wartawan di Jakarta bahwa hakim konstitusi wahidun Adam sedang menjalankan tugas MK ke luar negeri.

Sebelumnya MK telah menerima permohonan uji materi terhadap pasal 168 ayat 2 UU pemilu.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mengungkapkan Kekuatan Magis Anda Melalui Pilihan Mandala

Sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK di sebutkan yaitu Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Pemohon uji materi

Yuwono Pitandi

Demas Brian Wicak sebagai pengurus PDIP cabang Banyuwangi

Baca Juga: Simak Cara Mudah Cek Nama Penerima KJP Plus 2023 melalui Link kjp.jakarta.go.id

Fahrurrozi sebagai Bacaleg 2024

Ibnu Rachman Jaya sebagai warga Jagakarsa, jakarta selatan

Riyanto sebagai warga Pekalongan

Nono Marijono sebagai warga Depok

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Pada Jumat, 16 Juni 2023: Hargai Waktu Sebelum Terlambat

Mereka didampingi oleh pengacara dari kantor hukum Din law group untuk pendamping.

Pemohon menggugat dengan pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif. ***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler