Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19, IDI Pusat Dukung Penuh Aturan Tersebut

22 Juni 2023, 13:58 WIB
Ketua Umum IDI, Dr Muhammad Adib Khumaidi dukung pencabutan status pandemi Covid-19. /dok. IDI/

PR DEPOK - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Moh. Adib Khumaidi mengatakan, organisasi profesi kedokteran mendukung pemerintah untuk mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi oleh Presiden Jokowi.

“Posisi IDI dalam hal ini mendukung upaya pemerintah dalam pencabutan status pandemi Covid-19,” kata Adib, dalam konferensi pers secara daring dikutip dari Antara, Kamis, 22 Juni 2023.

Menurut Adib, IDI sangat mengapresiasi pemerintah atas pencabutan status pandemi Covid-19. Mencabut status tersebut berdasarkan referensi data perkembangan Covid-19 yang selalu diperbaharui.

Lebih lanjut, Adib mengungkapkan, bahwa dukungan ini adalah perwujudan organisasi profesi kedokteran dan seluruh tenaga kesehatan yang telah menjadi mitra pemerintah untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 selama 3 tahun lamanya.

Baca Juga: Mie Aceh di Jaksel Rating Tinggi Rasa Mangat dan Mantap, Catat Alamat dan No Telepon

Menurutnya, selama bertugas menangani pandemi Covid-19 3 tahun lamanya para dokter menjadi bagian untuk upaya transformasi kesehatan di Indonesia.

Namun, Adib menghimbau agar masyarakat agar terlalu bersuka cita dalam pencabutan status pandemi Covid-19. Selain itu, dia menerangkan untuk selalu waspada terhadap ancaman Covid-19 yang bisa datang kembali.

Sebelumnya pada Rabu, 21 Juni 2023 lewat Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mengumumkan secara resmi mencabut status pandemi Covid-19. Dengan begitu, Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19.

Menurut Jokowi, keputusan itu diambil pemerintah atas beberapa pertimbangan seperti angka kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil. Selain itu, hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Baca Juga: Ingin Daftar PPDB Banten? Intip Rekomendasi 5 Sekolah di Tangerang Berikut Ini

Pertimbangan mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi juga mengacu organisasi kesehatan dunia (WHO) mengenai keadaan darurat kesehatan global. “WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern,” ucap Jokowi.

Lalu, bagaimana soal aturan masker, vaksin, dan pengobatan setelah pandemi Covid-19 dicabut?

Untuk penggunaan masker, pemerintah menyebut memakai masker di tempat umum bukan lagi merupakan kewajiban.

Memakai masker hanya bersifat imbauan seperti halnya sebelum pandemi Covid-19. Namun, bagi orang yang sakit dan berpotens menularkan memakai masker tetap dianjurkan.

Baca Juga: 6 Tempat Soto di Sukoharjo yang Rekomen dan Ramai Pembeli Lengkap dengan Alamat, Jam Buka hingga Nomor Telepon

Pemakaian masker di transportasi umum tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat, Laut, dan Udara; serta dengan Kereta Api.

Dalam SE tersebut penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular/menularkan Covid.

Namun, apabila pengguna transportasi dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid tetap dianjurkan memakai masker yang tertutup dengan baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas umum.

Sementara itu, pemerintah berencana menerapkan vaksinasi berbayar setelah status pandemi Covid-19 dicabut menjadi endemi. Tetapi, rencana tersebut masih terus digodok. Karena saat ini vaksinasi Covid-19 masih gratis dan menganjurkan masyarakat agar segera vaksin.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos PKH BPNT 2023 di Link cekbansos.kemensos.go.id Hanya Pakai KTP

Sedangkan pengobatan Covid-19 pun setelah status pandemi dicabut akan berbayar. Nantinya pengobatan tersebut tidak lagi dibiayai oleh pemerintah. Namun, rencana ini masih dalam pembahasan. Maka, untuk saat ini skema pembiayaan masih sama dan belum ada aturan baru mengenai pengobatan Covid-19.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler