Ungkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Kapolres: HT Terancam Penjara Seumur Hidup

22 Agustus 2020, 19:29 WIB
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas (tengah) saat menunjukan barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban di sela gelar kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolsek Baki Polres Sukoharjo, Sabtu 22 Agustus 2020.* /Antara/

PR DEPOK - Pada Jumat 21 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, Satuan Reskrim Polres Sukoharjo mendapatkan laporan dari warga mengenai adanya empat korban pembunuhan yang sudah membusuk di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Diduga korban tersebut merupakan satu keluarga. Korban bernama Suranto berusia 41 tahun.

Istri korban bernama Sri Handayani, berusia 36 tahun, dan kedua anak korban, yaitu Rafael Refalino Ilham (10) dan Dinar Alvian Hafidz (5).

Baca Juga: 6 Kesalahan dalam Memasak yang Mulai Sekarang Sebaiknya Jangan Dilakukan

Setelah melakulan olah tempat kejadian di rumah korban, dan mengevakuasi empat jenazah korban ke rumah sakit untuk proses autopsi.

Polisi melakukan pencarian terhadap pelaku pembunuhan tersebut. Polisi hanya menghabiskan waktu sekitar tiga jam untuk menangkap pelaku pembunuhan keluarga Suranto.

Pelaku berinisial HT berhasil ditangkap oleh polisi di Desa Waru, Sukoharjo.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, terdapat beberapa barang bukti yang ditemukan oleh polisi, yaitu sebilah pisau dapur, BPKB, STNK, kunci mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AD 9125 XT milik korban.

Baca Juga: Kemendikbud Targetkan Jalur Rempah Jadi Warisan Budaya yang Diakui UNESCO Tahun 2024

Bahkan pelaku diduga sudah menjual mobil milik korban seharga Rp80 juta sesuai melakukan aksi pembunuhan kepada seluruh keluarga Suranto.

Berdasarkan pada pemeriksaan polisi, motif dari pembunuhan ini yaitu pelaku ingin menguasai harta korban karena pelaku terlilit banyak hutang.

"Kami masih dalam proses mendalami karena pelaku terbentur banyak utang, dan kami telah memeriksa enam saksi. Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan pisau dapur," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas. 

Atas perlakuannya membunuh keluarga Suranto, kata dia, pelaku HT terancam hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Lebih Baik Lemak Hewani atau Nabati? Simak Penjelasan Lengkap Peneliti

Hal tersebut karena pelaku dapat dijerat oleh tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 338, 365 jo, dan pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain, tindak pidana pencurian, dan pembunuhan berencana.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler