Transaksi Mencapai Rp86 Miliar, PPATK Menduga Adanya TPPU di Kasus Si Kembar Penipuan iPhone

5 Juli 2023, 17:18 WIB
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan total transaksi di rekening milik Si Kembar penipuan iPhone sangat fantastis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPATK menemukan total transaksi di kedua rekening Si Kembar mencapai Rp86 miliar. Dalam hal ini, pihak berwenang itu menduga adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut PPATK, pihaknya sedang mendalami persoalan Si Kembar penipuan iPhone guna mengetahui ada atau tidaknya indikasi TPPU yang dilakukan Rihan dan Rihani.

"Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar," ujar Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK. Dikutip PikiranRakyat-Depok.com melalui PMJ News.

Baca Juga: Sedap! Ini 6 Rekomendasi Mie Ayam Terenak di Bekasi, Cek Lokasinya

Kepala Biro Humas PPATK, menjelaskan Si Kembar melakukan transaksi menggunakan pihak ketiga dengan total mencapai Rp500 juta.

Metode transaksi pihak ketiga diduga sengaja dilakukan Si Kembar agar mempersulit pelacakan oleh pihak berwenang.

"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujarnya.

Baca Juga: Rencana Penggantian Rumput JIS Senilai Rp6 Miliar, Netizen Lontarkan Kritikan

Lebih lanjut, PPATK telah meminta pihak bank memblokir 21 rekening milik Si Kembar Rihana dan Rihana. Tujuan tersebut, guna menghentikan transaksi yang dilakukan keduanya.

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," jelasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan PPATK perihal adanya dugaan pencucian uang di kasus Si Kembar penipuan iPhone.

Baca Juga: 7 Bakso Terenak dan Terlaris di Madiun yang Selalu Ramai Pengunjung

Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya, akan menjerat pasal berlapis jika ditemukan adanya indikasi pencucian uang.

"Untuk konstruksi pasal akan berkembang, kita akan terapkan juga TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK," ungkap Kompol Pol Hengki.

Sebelum ditangkap pihak kepolisian, pihak berwenang mengungkapkan kerugian korban penipuan iPhone oleh Si Kembar mencapai Rp34 miliar.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Juli 2023 Cair Berapa? Ini Informasi dan Cara Cek Penerima

Akan tetapi setelah diselidiki, PPATK menemukan total transaksi direkening Si Kembar mencapai Rp86 miliar.

Pihak terkait bahkan menduga uang yang ada direkening Si Kembar berasal dari korban yang telah menyetor kepada pelaku untuk Pre Order iPhone.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler