Soal Dugaan Kasus Suap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Komisi Yudisial akan Lakukan Pemeriksaan Etik

13 Juli 2023, 15:10 WIB
Konferensi penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan oleh KPK /Antaranews/

PR DEPOK - Komisi Yudisial akan melakukan pemerikasaan etik kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar Rp3 miliar.

Menurut Komisi Yudisal, pihaknya akan melakukan pemeriksaan etik kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, dikarenakan pelaku turut menjabat sebagai hakim.

Sebelum Komisi Yudisal melakukan pemeriksaan etik, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan telah resmi menjadi tahanan KPK selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 12 Juli 2023.

"Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting pada Kamis, 13 Juli 2023 yang dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: 25 Soal Tebak-tebakan MPLS 2023: Tentang Makanan, Snack, dan Minuman, Dilengkapi Jawabannya

Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial, pihaknya akan melakuka pemeriksaan etik secara bertahap karena seperti yang diketahui KPK sedang melakukan penyelidikan lebih dalam kepada Hasbi Hasan.

Diketahui Ketua KPK menahan Hasbi Hasan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, guna pihaknya melakukan penyidikan soal dugaan suntikan dana yang diterima oleh Sekretaris Hasbi Hasan untuk mengurus penanganan perkara di MA.

Penangan perkra di MA yakni pada kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman (IBGS).

Baca Juga: Resep Membuat Mie Sendiri di Rumah Hanya dengan 2 Bahan, No Gluten Cocok Buat Bayi yang Sedang Bosan Prohe

"Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," ujar Miko.

Lebih lanjut, Komisi Yudisal mendukung sepenuhnya KPK untuk melakukan penyelidikan. Pihaknya akan saling berkoordinasi agar kasus korupsi bisa dibenahi.

"Komisi Yudisial bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu," jelasnya.

Baca Juga: Nikmat Banget! Ini Daftar 6 Warung Bakso Paling Favorit di Tangerang, Yuk Cobain

Atas kasus ini, Komisi Yudisial menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam dengan melihat latar belakang calon Sekretaris MA.

Nantinya, Komisi Yudisial melakukan penelusuran jejak riwayat hidup kepada calon Skeretaris MA jika orang tersebut turut menyandang status sebagai hakim.

"Komisi Yudsial dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. Komisi Yudisial yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas," tegasnya.

Sementara itu, Miko menuturkan pihaknya akan memperkuat pengawasan bagi calon Sekretaris MA yang menjabat sebagai hakim. Akan tetapi, jika calon itu bukan berstatus sebagai hakim maka bisa diawasi oleh Badan Pengawasan MA.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler