PR DEPOK - Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Juli 2023.
Sebelum resmi ditahan, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sempat menjalani pemerikasaan selama beberapa jam. Pada akhirnya KPK memutuskan pria tersebut, resmi ditahan pukul 16.44 WIB.
Menurut KPK, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan diduga terima suap miliaran rupiah. Pria tersebut akan menjadi tahanan KPK selama 20 hari.
"Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri yang dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Terpopuler! 7 Bakso Terbaik Paling Rekomen di Mukomuko
Berdasarkan penyelidikan KPK, Hasbi Hasan diduga menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Hasbi Hasan diduga menerima aliran dana panas dari mantan Komisaris PT Wika Beton yakni DTY. Sekretaris Mahkamah Agung itu, menerima sejumlah aliran dana dari keseluruhan nominal yang diterima DTY sebesar Rp11,2 miliar.
Lebih lanjut, Ketua KPK menjelaskan sejumlah uang dari Rp11,2 miliar tersebut diberikan DTY ke Hasbi Hasan untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Nikmat Banget! Ini Daftar 6 Warung Bakso Paling Favorit di Tangerang, Yuk Cobain