Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Miliaran

- 13 Juli 2023, 14:48 WIB
Gedung KPK./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Gedung KPK./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

Sementara itu, Hasbi Hasan megajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Juli 2023.

Hasbi Hasan berserta pengacaranya melakukan gugatan perihal sah atau tidaknya penetapan KPK yang dilakukan untuk Sekretaris Mahkamah Agung. Diketahui nomor perkara dan nomor surat yang terdaftar untuk menggugat yakni 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Meskipun, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sudah melayangkan gugatan praperadilan. PN Jaksel tidak mengabulkan gugatannya.

Baca Juga: 6 Mie Ayam di Mukomuko Berkuah Gurih Legit, Rasanya Nampol

Berdasarka hasil sidang pada Senin, 10 Juni 2023, PN Jaksel memutuskan menolak gugatan Hasbi Hasan terkait sah atau tidaknya penetapan penahanan KPK.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan)," ucap Hakim Alimin Ribut Sujono.

Hakim Alimin, menuturkan alasan PN Jaksel menolak gugatan praperadilan karena KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Selebgram Cilik, Clayton Jadi Korban Perampokan oleh Tetangganya Sendiri

Dalam hal ini, putusan KPK untuk menahan Hasbi Hasan terkait dugaan penerimaan suap dinilai sah. Terlebih KPK sudah memberikan barang bukti yang menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung itu.

"Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah