Soal Keluarga Mario Dandy Tidak Mampu Bayar Restitusi David Ozora, LPSK Angkat Bicara

28 Juli 2023, 16:41 WIB
Soal keluarga Mario Dandy tidak mampu bayar restitusi David Ozora, LPSK angkat bicara. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PR DEPOK - Keluarga terdakwa Mario Dandy Satriyo dikabarkan tidak mampu membayar restitusi terhadap korban penganiayaan yakni David Ozora. Hal ini disampaikan Rafael Alun Trisambodo selaku ayahnya Mario, pada Selasa, 25 Juli 2023.

 

Pada persidangan Selasa lalu, ayah Mario Dandy menolak membayar restitusi kepada David Ozora dengan alasan aset pribadinya sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaiman diketahui Rafael Alun menjadi tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hakim dapat menyita secara paksa aset milik Mario Dandy atau pihak keluarganya jika tidak membayar restitusi kepada David Ozora.

"Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, pada Jumat, 28 Juli 2023, dilansir PikiranRakyat-Depok.com  PMJ News.

Baca Juga: 8 Lokasi Kuliner Bakmi di Mojokerto yang Paling Enak dan Rating Tinggi

Sebelumnya, LPSK menuntut ganti rugi sebesar Rp120 miliar. Namun, ayah David Ozora meringankan restitusi menjadi Rp52 miliar.

Lebih lanjut, Mario Dandy akan mendapatkan subsider pengganti restitusi melalui tambahan kurungan berdasarkan keputusan majelis hakim.

Nantinya, majelis hakim akan mempertimbangkan keputusannya jika Mario Dandy beserta keluarga tidak membayar restitusi kepada David Ozora.

Bahkan LPSK mengatakan majelis hakim bisa memberikan nominal restitusi lebih tinggi kepada Mario Dandy.

Baca Juga: Persik Kediri vs Persib Bandung Dua Maung Saling Terkam Jauhi Zona Degradasi: Ini Prediksi Susunan Pemainnya

"Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai (restitusi) lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK," ungkapnya.

Dikatakan pula, restitusi merupakan tanggung jawab dari Mario Dandy sebagai terdakwa yang menganiaya David Ozora hingga koma.

Di sisi lain, alasan ayah Mario Dandy menolak membayar restitusi karena mempertimbangkan masalah yang terjadi.

Rafael Alun menuturkan, tindak penganiayaan itu dilakukan oleh anaknya yang sudah dewasa. Oleh karena itu, tuntutan restitusi harus dibayarkan Mario Dandy bukan dialihkan ke pihak keluarga.

Baca Juga: 9 Kuliner Mie Ayam di Banjarmasin dengan Rating Tinggi dan Paling Maknyus

"Dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ungkap penasihat hukum Mario berdasarkan surat yang ditulis Rafael Alun.

Meskipun begitu, LPSK menilai Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi terhadap David Ozora. Pasalnya, korban mengalami kerugian yang besar atas insiden itu.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler