Polemik Pasca Kasus Basarnas, Diduga Direktur Penyidik KPK Mengundurkan Diri dari Jabatannya

31 Juli 2023, 16:10 WIB
Direktur Penyidik KPK diduga mengundurkan diri dari jabatannya usai polemik pasca kasus Basarnas. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri.

PR DEPOK - Polemik pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat kasus korupsi di Basarnas, memasukin babak lanjutan. Direktur Penyidikan KPK diduga mengajukan surat pengunduran diri.

 

Menurut bagian pemberitaan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Plt. Deputi Penindakan, dan Eksekusi KPK akan mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK.

Meskipun akan mengajukan surat pengunduran diri, Direktur Penyidik KPK harus menerima keputusan pimpinan KPK beserta jajarannya terlebih dahulu. Oleh karena itu, keputusan Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu akan dirundingkan melalui rapat.

Keputusan pimpinan KPK harus diterima Brigjen Pol. Asep Guntur, walaupun nantinya para jajaran lembaga tersebut menolak surat pengunduran diri itu.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair? Simak Besaran Dana yang Diterima Ibu Hamil dan Balita

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan. hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 31 Juli 2023, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Sementara itu, Fikri menjelaskan Brigjen Pol. Asep Guntur tetap mendukung tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus Basarnas.

"Pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," jelas Fikri.

Seperti diketahui, sejumlah orang menjadi tersangka atas dugaan beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas dalam priode 2021 hingga 2023.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso di Cilandak, Jakarta Selatan yang Nikmat Terasa

Salah satu polemik yang muncul pasca OTT sejumlah orang, karena KPK menetapkan dua anggota militer yang masih aktif sebagai tersangka dugaan menerima suap.

Adapun dua anggota militer aktif yakni Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (BCA).

OTT yang dilakukan, Pada Rabu, 26 Juli 2023, menjelaskan Kabasarnas diduga menerima suap senilai Rp88,3 miliar.

Atas OTT tersebut diketahui Puspom TNI merasa keberatan dengan penetapan tersangka dua anggota militernya.

Baca Juga: SM Umumkan Rencana Debut Boy Group Baru RIIZE

Menurut Puspom TNI, pihaknya memiliki aturan tersendiri untuk menetapkan anggotanya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Kendati sempat berselisih paham, KPK sudah mengajukan permohonan maaf kepada TNI, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan ada kekhilafan dan kekeliruan dari anak buahnya dalam menetapkan dua anggota militer TNI sebagai tersangka.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler