Mario Dandy Berlinang Air Mata, Minta Maaf ke Orang Tua Gegara Ulahnya Aniaya David Ozora

22 Agustus 2023, 17:48 WIB
Mario Dandy berlinang air mata, minta maaf ke orang tua gegara ulahnya aniaya David Ozora. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR DEPOK - Mario Dandy Satriyo berlinang air mata saat membacakan pledoi atau nota keberatan, pada Selasa, 22 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa itu, minta maaf ke orang tuanya gegara ulah brutalnya menganiaya David Ozora.

 

Sambil berlinang air mata, Mario Dandy mengaku bersalah kepada keluarganya. Terlebih rasa penyesalan kepada sang ayah. Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan ini mengungkap dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada orang tua saya. Khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang menyulitkan ayah saya," ujar Mario Dandy.

Lebih lanjut, Mario Dandy tak luput meminta maaf kepada sang ibu. Menurut terdakwa, kasus yang menyeret namanya membuat sang ibu mengalami berbagai polemik.

Baca Juga: 5 List Drama dan Film Korea yang Akan Tayang September 2023, Ada The Day yang Dibintangi Park Sung Hoon

Mario Dandy menjelaskan, dirinya mengores luka mendalam kepada sang ibu. Pasalnya, sang ibu harus berjuang sendiri di kasus yang menyeret Mario maupun Rafael Alun.

"Tak henti saya menyesali, oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," jelasnya.

Mario Dandy pun, tak luput mengutarakan permohonan maaf kepada kakak maupun adiknya. Diungkapkan terdakwa, gegara ulahnya semua keluarganya mendapatkan dampak yang tidak menyenangkan.

Pada persidangaan kali ini, Mario Dandy juga meminta maaf kepada David Ozora beserta keluarga. Terdakwa itu, mengaku bersalah menganiaya korban hingga koma.

Baca Juga: Perbandingan Harga iQOO Neo 8 Pro vs Redmi K60 Ultra

"Dengan rasa penyesalan mendalam dan hati yang tulus. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya pada saudar Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak dari perbuatan yang dilakukan," ungkapnya.

Selama di balik jeruji, Mario Dandy mengaku dihantui rasa bersalah tak henti atas perbuatannya menganiaya David Ozora.

Selain itu, Mario Dandy selalu mendoakan David Ozora agar korban bisa pulih secara maksimal. Sebagaimana diketahui, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami amnesia hingga koma.

"Hal itu tidak menghentikan saya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar saudara David segera pulih dan diberikan kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Drakor Moving Episode 10 dan 11 Tayang Besok, Simak Spoiler dan Link Nonton dengan Kualitas Video Terbaik

Atas tindakan menganiayaan David Ozora, pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut Mario Dandy dihukum 12 penjara.

Menurut JPU, Mario Dandy melakukan penganiayaan berat yang direncakankan kepada David Ozora, sehingga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain dituntut 12 tahun penjara, Mario Dandy harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar lebih. Namun, jika tidak membayar, maka kurungan penjara akan ditambahkan.***

Editor: Tesya Imanisa

Tags

Terkini

Terpopuler