KPK Lakukan Perpanjangan Masa Penahanan 3 Tersangka Penyuap Kepala Basarnas

23 Agustus 2023, 14:03 WIB
KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka penyuap Kepala Basarnas, Henri Alfiandi. /Pixabay/KlausHausmann

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023, Marsekal Madya, Henri Alfiandi menjadi tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas RI.

 

PT Intertekno Grafika Sejati adalah perusahaan yang memenangkan tender dari pengadaan alat untuk Basarnas. Lalu MR pada kasus ini adalah Direktur dari PT Intertekno Grafika Sejati. Selain MR KPK juga telah menahan tiga orang yang melakukan pemberian suap, tidak tersangka tersebut berinisial MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.

KPK telah memperpanjang masa penahanan dari tiga tersangka penyuap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Perpanjangan penahanan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), MR Marilya dan RA (Roni Aidil) kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari di rutan KPK,” ucap Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Bukan Lee Han Byul, Ini Sosok Asli Kim Mo Mi di Balik Mask Girl yang Curi Perhatian

Tersangka MR dan RA dilakukan perpanjangan penahanannya sampai 23 September 2023, lalu untuk MG ditahan hingga 28 September 2023. Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti, agar berkas perkara bisa dilengkapi.

Sebelumnya Penyidik KPK bersama Pumpon TNI melakukan penyitaan barang bukti berbagai dokumen, seperti bukti transaksi pencairan cek, dan berbagai dokumen dan surat penting lainnya yang bersangkutan pengadaan barang/jasa Basarnas Tahun 2023.

Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) keduanya akan ditahan di Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Dari hasil pemeriksaan tersebut menemukan pemberi suap Marilya alias Bu Meri (MR) telah memberikan uang suap sekitar Rp1 miliar, lebih tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

Baca Juga: 10 Warung Mie Ayam di Cikarang, Bekasi yang Dapat Rating Tinggi dan Ulasan Baik

Akibat dari kasus suap ini keduanya akan dikenakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler