Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Polri Ungkap Berkas Perkara Masih Dilengkapi

6 September 2023, 19:54 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir/

PR DEPOK – Masih berlanjut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemimpin dari Pondok Pesantren Al-Zaytun yaitu Panji Gumilang. Kini Bareskrim Polri masih memiliki berkas perkara yang berada di penyidik.

Direktur Tindak Pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan bahwa berkas perkara kasus dugaan penistaan yang dilakukan oleh Panji Gumilang masih dilengkapi oleh penyidik.

Berkas perkara sudah diberikan oleh Kejaksaan Agung namun dikembalikan pada 29 Agustus 2023, karena dinyatakan berkas tersebut masih belum lengkap.

Baca Juga: Ini 9 Alamat Tempat Makan Mie Ayam di Bengkulu Terenak dan Terfavorit, Cek Segera Jam Bukanya

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, berkas perkara tersebut dikembalikan karena dinilai masih belum lengkap.

“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sueger Cak! 8 Tempat Makan Rawon Terenak di Surabaya yang Dagingnya Tebal-tebal!

Sehingga Ketut Sumedana mengatakan masih perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh pihak Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, dilengkapi dengan sesuai arahan dari Jaksa.

“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata Ketut Sumedana.

Pondok Pesantren Al Zaytun adalah salah satu pesantren terbesar di Indonesia yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Beberapa bulan yang lalu pesantren ini ramai dibicarakan dengan kasus penistaan agama, yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Baca Juga: Mantul! 9 Tempat Makan Sate Terenak di Bogor yang Dagingnya Empuk dan Bumbunya Lezat

Akibat kasus dugaan penistaan agama tersebut, Panji Gumilang akan mendapatkan maksimal 10 tahun pidana penjara, yang dikenakan beberapa pasal sebagai berikut.

Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancamannya 10 tahun, lalu pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler