Usai Jalani Pemeriksaan dan Hendak Ditahan, Mantan Kepala BPN Bali Diduga Bunuh Diri di Toilet

1 September 2020, 07:38 WIB
Ilustrasi senjata api. /Pixabay

PR DEPOK - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin 31 Agustus 2020 malam dikejutkan dengan adanya sebuah suara letusan.

Suara letusan tersebut, menggemparkan seisi gedung, termasuk para jurnalis, yang sedari sore hari menunggu pemeriksaan Tri Nugraha,  selaku Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar.

Tak lama berselang, Tri Nugraha ditemukan tewas usai menembakkan diri di toilet Kejati Bali usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WITA malam.

Baca Juga: Mutasi Covid-19 D614G Sudah Menyasar Indonesia, Peneliti LIPI: Ditemukan di Surabaya dan Jakarta

Tri Nugraha rencananya akan ditahan oleh pihak kejaksaan pada Senin malam ini.

Wakil Kejati Bali Asep Maryono mengaku kaget dengan kejadian tersebut. Pihaknya mengaku tidak mengetahui bahwa mendiang Tri Nugraha sempat mengambil barang bawaan yang ternyata berisi senjata api

Asep Maryono menjelaskan bahwa Tri Nugraha menembakkan dirinya di bagian dada.

Baca Juga: Susul sang Ayah, 4 Anak Novel Baswedan Dinyatakan Positif Covid-19

“Penembakan terjadi di toilet, kami sama sekali tidak tahu kalau dia sudah mengambil barang bawaan yang seharusnya ditaruh di loker, kami mendengar letusan dan ternyata dia menembakkan diri, dia tembak diri di bagian dada,” ucapnya kepada awak media, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Untuk mendapat pertolongan serius, lebih lanjut Tri Nugraha dibawa ke Rumah Sakit Bros Renon, Denpasar.

Namun, ia mengatakan bahwa setibanya di rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan tewas.

Baca Juga: Upah Lembur Tak Kunjung Dibayar, Dirut TransJakarta Dilaporkan Belasan Karyawan ke Polda Metro Jaya

"Konfirmasi dari pihak rumah sakit dia sudah meninggal,” katanya.

Asep Maryono menjelaskan kedatangan mendiang ke Kejati guna diperiksa oleh pihaknya atas kasus yang menimpanya.

“Dia datang jam 10 pagi, kami sudah melakukan pemeriksaan badan, dan semua barangnya disimpan di loker kami dan kunci loker dibawa yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga: Siap-siap! BSU Tahap Dua Dicairkan Besok, Cek Nama Anda via Whatsapp dan Aplikasi BPJSTK Mobile

Tri Nugraha menjalani pemeriksaan sedari jam 10 pagi hingga siang, pada kesempatan tersebut ia sempat meminta izin untuk menjalankan ibadah salat dan makan siang.

Namun, ternyata setelah itu yang bersangkutan tidak datang kembali, oleh karena itu pihak kejaksaan menjemputnya di Jalan Gunung Talang, Padang Sambian guna pemeriksaan lanjutan kembali di Kejati.

“Tetapi setelah itu dia tidak kembali, kami kemudian melakukan pelacakan, dia terdeteksi berada di Jalan Gunung Talang, Denpasar, kami kemudian menjemput yang bersangkutan ke sana dan membawa dia ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.

Baca Juga: Video Candaan Andre Taulany Bahas Anak Pungut Viral, Warganet Komentari Soal Raut Wajah Betrand Peto

Menjelang petang, selepas proses pemeriksaan selesai tiba-tiba Tri Nugraha meminta izin untuk ke toilet, pihak Kejaksaan tidak tahu, jika ia sudah mengambil barangnya di loker.

"Ketika dia di toilet dia menembakkan dirinya, kami sama sekali tidak tahu kalau dia membawa pistol, karena bukan kewenangan kami mengetahui barang bawaan yang bersangkutan, tapi semua pengunjung wajib menaruh barang di loker,” ucapnya.

Penyidik tidak mengetahui bila ternyata isi pada tas kecil yang dibawa oleh yang bersangkutan merupakan sebuah senjata api berupa pistol yang mematikan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Segera Cair, Ida Fauziah: Pencairan ga Harus di Bank Pemerintah!

"Tas dia kecil saja, itu awalnya sudah dimasukkan ke loker, tapi kami dapat informasi pihak penasehat hukumnya yang mengambil barang ke loker,” kata dia.

Belum diketahui secara pasti jenis senjata api yang digunakan Tri Nugraha, dari pantauan di lapangan, pukul 21.00 WITA Polisi berdatangan dan terlihat melakukan olah TKP, tetapi media dilarang masuk.

Lebih lanjut Asep Maryono mengucapkan, dengan terjadinya bunuh diri, maka kasusnya ditutup. 

Baca Juga: Jam Malam Depok Resmi Berlaku, Pekerja yang Lembur Tak Dilarang

“Dengan meninggalnya tersangka , kasusnya kami tutup, yang terpenting sekarang kami memberitahu keluarganya,” ucapnya.

Tri Nugraha ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 November 2019 setelah diperiksa oleh Kejati Bali, atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset Tri Nugraha di beberapa provinsi di Indonesia yang diduga kuat berada di Jawa Barat, dan Lubuk Linggau, Malang, Jakarta terus ditelusuri oleh Kejati Bali, mereka bergerak atas dasar laporan PPATK terhadap kekayaan kepala BPN Badung dan Denpasar tersebut.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Usul Legalkan Ganja, Warga: Jangan Berani Bikin Dosa!

Tri Nugraha pernah ditahan Kejati Bali, akan tetapi karena proses pengungkapan barang bukti aset tersangka memakan waktu lama, maka yang bersangkutan habis masa penahanannya, dan dilepas, selain itu Kejati Bali pun beralasan bahwa yang bersangkutan kooperatif.

Tri Nugraha terjerat kasus gratifikasi mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Ketut Sudikerta, dirinya menerima gratifikasi dari Sudikerta atas pengurusan lahan yang dilakukan mantan Wagub Bali tersebut di BPN.

Sebagai pejabat publik Tri Nugraha dianggap tidak wajar, karena dia memiliki harta berupa tanah 250 Hektar di Lubuk Linggau, Sumsel, 12 kendaraan mewah seperi sepeda motor Harley dan Ducati, aset berupa rumah dan lainnya di beberapa daerah di Indonesia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler