Belum Resmi, Perubahan Status DKI ke DKJ Masih Dibahas dalam RUU IKN

15 September 2023, 12:24 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta. (Antara) /

PR DEPOK - Perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) masih menjadi topik diskusi yang sedang diperbincangkan oleh pemerintah.

Hal ini diungkapkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Menurutnya, RUU tersebut masih membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam dan proses pembahasannya diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.

Heru Budi Hartono menegaskan bahwa RUU mengenai perubahan status DKI Jakarta masih dalam tahap pembahasan di pemerintah.

Baca Juga: 5 Seblak yang Harus Kamu Coba di Kota Yogyakarta, Ratingnya Bagus!

Hal ini disampaikannya saat berada di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah poin yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dalam RUU tersebut. Meskipun demikian, Heru tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai rincian atau poin-poin utama yang dibahas dalam rapat terbatas terkait hal ini.

Status Jakarta setelah pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Negara (IKN) telah menjadi salah satu fokus diskusi penting. Rapat terbatas yang melibatkan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta telah dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (12/9) untuk membahas hal ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, ditegaskan bahwa diperlukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Soto di Ponorogo, Jawa Timur, Worth It Buat Sarapan!

Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menyesuaikan status Jakarta dengan peran barunya sebagai Daerah Khusus Jakarta yang merupakan bagian integral dari Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah mengonfirmasi hal ini melalui akun resmi Instagram-nya @smindrawati. Dalam unggahannya pada Kamis (14/9), beliau menekankan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara berimplikasi pada perubahan status Jakarta dari "Daerah Khusus Ibukota" menjadi "Daerah Khusus Jakarta".

RUU DKJ sendiri membawa konsep ambisius untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek terkait keuangan negara yang perlu diatur dengan cermat dalam RUU ini. Para menteri juga telah melaporkan mengenai progres penyusunan dan substansi RUU DKJ, serta membahas hal ini untuk mendapatkan arahan lebih lanjut dari Presiden Joko Widodo (@jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (@kyai_marufamin).

Dengan demikian, proses perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ merupakan langkah strategis yang membutuhkan kesepakatan dan koordinasi yang matang dalam ranah hukum dan kebijakan pemerintah.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler