Begini Alur Pemerasan yang Diduga Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Cs

12 Oktober 2023, 15:53 WIB
KPK resmi menetapkan status tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo usai diduga melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian.* /ANTARA/Indra Arief Pribadi

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka untuk Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak akan menggali lebih dalam apakah uang hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo itu sungguh berakhir di kantong Partai NasDem atau tidak.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023, Johanis Tanak menyatakan, pihaknya akan menelusuri aliran dana ke NasDem.

Johanis Tanak menegaskan bahwa pertanyaan mengenai kemungkinan aliran dana ke Partai NasDem masih menjadi fokus penyelidikan yang akan dijelajahi lebih lanjut oleh tim KPK.

Baca Juga: Berapa Insentif Kartu Prakerja Gelombang 62? Cek di Sini Informasi Terbarunya

"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 12 Oktober 2023.

Johanis juga mengungkapkan bagaimana Syahrul Yasin Limpo, saat masih menjadi Menteri Pertanian, tidak ragu membuat kebijakan sendiri terkait pungutan dan setoran di kalangan ASN Kementan. Uang hasil setoran ini konon digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.

 

Ia pun menyebut bahwa saat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian, dia memberikan instruksi kepada Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II.

Proses penarikan ini melibatkan metode mulai dari penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga memberikan uang dalam bentuk barang maupun jasa.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Seblak Terenak di Pancoran Mas yang Tempatnya Laris dan Ramai Pengunjung, Alamatnya di Sini

“SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” ucap Johanis.

Sumber uang dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang di-mark up menjadi salah satu faktor, begitu juga permintaan uang kepada vendor yang terlibat dalam proyek di Kementan.

 

Johanis melanjutkan bahwa atas arahan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di berbagai tingkatan, termasuk pejabat Eselon I, Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Dan apa yang mengejutkan, uang setoran yang diminta oleh Syahrul Yasin Limpo bervariasi, mulai dari 4.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat. Dengan menggunakan mata uang asing, Kasdi dan Hatta menjadi perantara utama dalam proses pengumpulan uang tersebut.

Baca Juga: Penerbitan STR Seumur Hidup Bagi Tenaga Medis Makin Mudah!

Johanis menjelaskan bahwa penerimaan uang melalui Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH), yang merupakan perwakilan sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), terjadi secara rutin setiap bulan.

Transaksi ini dilakukan dengan menggunakan pecahan mata uang asing, menunjukkan adanya keteraturan dalam proses penerimaan uang yang dilakukan oleh orang-orang terpercaya SYL.

 

“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” ucap Johanis.

Tidak hanya itu, ternyata uang hasil korupsi ini tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, melainkan juga untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard. Total uang yang dinikmati oleh trio ini mencapai Rp13,9 Miliar, dan tim penyidik KPK terus menyusuri jejak lebih dalam.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Sate Paling Enak dan Lezat di Blitar, Aromanya Bikin Perut Keroncongan!

Johanis mengungkapkan bahwa hingga saat ini, total uang yang dinikmati oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH) mencapai sekitar Rp13,9 Miliar.

Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terkait asal-usul dan perjalanan uang tersebut.

 

Hal ini menunjukkan bahwa investigasi masih berlanjut untuk mengungkap seluruh konteks dan detail terkait dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak tersebut.

“Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” ujar Johanis.

Baca Juga: Israel Bentuk Kabinet Perang Darurat Lawan Hamas, Kerusakan di Gaza Meningkat

Para tersangka dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebuah drama keuangan yang semakin mengukir sejarah kelam di dunia politik dan birokrasi Indonesia.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler