MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres, Prabowo Subianto: Biar Rakyat yang Pilih!

23 Oktober 2023, 15:22 WIB
Prabowo Subianto menanggapi keputusan MK yang menolak gugatan soal batasan usia calon presiden (capres).* /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi pada hari Senin ini, 23 Oktober 2023, mengadakan sidang uji materi. Sidang MK tersebut terkait batas usia maksimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Tiga warga negara Indonesia, yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, telah mengajukan gugatan melalui Aliansi 98 dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan tersebut, mereka menuntut agar batas usia maksimal untuk Capre dan Cawapres adalah 70 tahun

Selain itu, mereka juga menuntut bahwa Capres serta Cawapresnya tersebut tidak boleh pernah terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan cedera.

Hasil dari sidang tersebut, MK menolak gugatan ketiga WNI tersebut terkait persyaratan Capres dan Cawapres tersebut. Dengan ditolaknya gugatan pada sidang ini, maka individu yang berusia di atas 70 tahun masih bisa maju sebagai Capres ataupun Cawapres pada Pemilu.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Makan Hits di Bojonegoro: Menu Sangat Beragam, Tempatnya Super Nyaman

Hal ini tentunya dianggap menguntungkan Prabowo, yang pada bulan Oktober ini sudah berumur 72 tahun. Sebab, dari semua Capres dan Cawapres yang diketahui saat ini, hanya Prabowo yang sudah melewati kepala tujuh.

Tanggapan Prabowo

 

Prabowo sendiri sudah memberikan tanggapannya atas Putusan MK kepada awak media Ia memberikan tanggapannya saat akan menghadiri Rapimnas Partai Gerindra yang diselenggarakan siang ini.

“Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda. Kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (bagaimana), ya kan?” ujar sang Menteri Pertahanan kepada awak media.

 Baca Juga: Top 5 Warung Soto Paling Enak di Sragen, Suasananya Serasa Seperti Pulang Kampung

“Jadi kalau gak cocok, dicari-cari. Demokrasi, ya demokrasilah, ya kan? Biar rakyat yang memilih,” tambah Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Selain menanggapi Putusan MK, Prabowo juga menyatakan harapannya agar pesta demokrasi kali ini bisa berjalan dengan sejuk, rukun, dan damai.

 

Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto sudah mendeklarasikan Gibran dan dirinya akan maju sebagai pasangan Capres dan Cawapres. Rencana, keduanya akan mendaftar ke KPU Rabu 25 Oktober 2023.

Pencalonan keduanya dinilai oleh sebagian publik sebagai bentuk baru Dinasti Politik. Apalagi, Putusan MK hari ini dan minggu kemarin yang dianggap sangat mempermudah jalannya pencalonan pasangan tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler