Marak Disalahgunakan, Kominfo Imbau Masyarakat Kritis Saat Beri Data Pribadi pada Layanan Digital

13 September 2020, 09:36 WIB
Ilustrasi data bobol.* /PIXABAY/

PR DEPOK – Maraknya penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk kepentingan yang tidak seharusnya menjadi hal yang perlu diwaspadai masyarakat. Salah satu saluran pemberian data pribadi adalah saat menggunakan layanan digital.

Berangkat dari hal itu, guna meminimalisir penyalahgunaan data pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati pada pihak lain yang meminta data pribadi.

Melalui data pribadi, menjadi awal informasi penting untuk membeberkan informasi penting lain.

Baca Juga: Sehari Jelang PSBB Total Jakarta, DPR: Anies Baswedan Bingungin! Jokowi Aja Salah Tafsir

Menurut catatan yang dihimpun pihak Kominfo masih ada masyarakat yang belum sadar sepenuhnya akan perlindungan data pribadi. Salah satunya ketika memberikan persetujuan pada aplikasi ponsel.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Widodo Muktiyo dalam webinar RUU PDP Sebagai Perlindungan Pribadi di Dunia Digital pada Sabtu, 12 September 2020.

“Kalau kita pakai ponsel, kadang tidak memahami ada implikasi dari persetujuan,” ungkap Widodo sebagaimana yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain dapat memberikan informasi lain dari seseorang, data pribadi dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Cerita Penerima Kartu Prakerja, Dapat Mulai Usaha hingga Bantu Ekonomi Keluarga

Maka dari itu, Kominfo mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan berpikir kritis sebelum memberikan data pribadi pada pihak lain dan menanyakan terlebih dahulu tujuan data pribadi yang akan ditanyakan.

Apabila sudah mengetahui tujuan permintaan data pribadi, sebaiknya data pribadi hanya diberikan pada kepentingan data tersebut dan tidak sembarang memberi informasi pribadi pada pihak lain.

Tak hanya melalui aplikasi ponsel, masyarakat perlu berhati-hati dalam mencantumkan data pribadi yang dapat dilihat dan diakses pihak lain.

Masyarakat harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku termasuk apakah layanan digital tersebut memberikan perlindungan terhadap data pribadi pengguna.

Baca Juga: Studi Terbaru: Risiko Penularan Covid-19 Makan di Luar Lebih Tinggi Ketimbang Naik Kendaraan Umum

Gawai yang digunakan pun perlu dilindungi menggunakan antivirus versi terbaru dan software yang asli serta melakukan back up (cadangan) data penting dan perbarui kata sandi secara berkala.

Apabila mendapat kiriman dari orang tidak dikenal, jangan akses tautan yang diberikan.

Kominfo menjelaskan pentingnya melindungi data pribadi melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP kini sedang masuk dalam tahap pembahasan yang ditargetkan selesai pada November 2020 mendatang.

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler