Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi Signal, Mudah dan Praktis Tanpa Harus Antri!

27 November 2023, 15:49 WIB
Berikut syarat dan cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi Signal, mudah, praktis, dan tanpa antri.* /UNSPLASH/Mufid Majnun

PR DEPOK - Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Bayar pajak motor dapat dilakukan secara offline di kantor Samsat setempat atau secara online.

Bayar pajak motor online memiliki beberapa kelebihan. Pertama, lebih praktis dan efisien, karena tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Kedua, lebih cepat, karena prosesnya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Ketiga, lebih hemat, karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan parkir.

Samsat sendiri sudah mengeluarkan aplikasi. Samsat Digital Nasional, atau Signal. dengan aplikasi Signal ini, Anda dapat bayar pajak motor online melalui ponsel pintar milik Anda. Nah berikut ini syarat dan cara bayar pajak motor online melalui aplikasi Signal.

Baca Juga: Daftar Promo Diskon Makanan dan Minuman Akhir Bulan November 2023: Ada Marugame Udon hingga Chatime

Syarat Bayar Pajak Motor Online melalui aplikasi Signal

Sebelum Anda bayar pajak motor online melalui aplikasi Signal, ada beberapa syarat yang perlu Anda ketahui.

Pemilik kendaraan bermotor harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pemilik kendaraan bermotor harus memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang terdiri dari nomor polisi dan nomor rangka kendaraan.

Pemilik kendaraan bermotor harus memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 28 November 2023: Energi Positifmu Mampu Mempengaruhi Orang Lain

Cara Bayar Pajak Motor Online Via Signal

Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Aplikasi SIGNAL dapat diunduh secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android dan App Store untuk perangkat iOS.

Daftar dan buat akun SIGNAL

Untuk membuat akun SIGNAL, Anda perlu mengisi data diri, seperti NIK, nomor handphone, dan foto KTP. Anda juga perlu melakukan verifikasi wajah menggunakan biometrik.

Baca Juga: Alami Kecemasan Berlebih? Kenali Dampak Anxiety pada Tubuh

Masukkan data kendaraan

Setelah berhasil membuat akun, Anda dapat memasukkan data kendaraan, seperti NRKB, nomor rangka, dan nomor mesin. Pastikan Anda memasukkan data kendaraan dengan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pembayaran. 

Cek jumlah pajak yang harus dibayar

Setelah memasukkan data kendaraan, Anda dapat melihat jumlah pajak yang harus dibayar.

Pilih metode pembayaran

Anda dapat memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, atau melalui gerai retail.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Warung Bakso dan Mie Ayam Paling Enak di Banjarnegara, Favorit Warga Lokal dan Wisatawan

Lakukan pembayaran

Setelah memilih metode pembayaran, Anda dapat melakukan pembayaran sesuai petunjuk yang ada.

Cetak bukti pembayaran

Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat mencetak bukti pembayaran. Simpan bukti pembayaran dengan baik sebagai bukti sah bahwa Anda telah membayar pajak kendaraan bermotor.

Demikianlah cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah dan praktis.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler