Gandeng UI, Kemenhub Lakukan Kajian Penguatan Standar Kesehatan Transportasi Udara

18 September 2020, 14:12 WIB
Pesawat Boeing 737 milik maskapai Lion Air mendarat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/8/2020). Bandara Husein Sastranegara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II kembali melayani penerbangan dengan pesawat jet rute domestik dalam rangka penataan rute penerbangan serta pemulihan aktivitas ekonomi dan pariwisata. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya tertarik untuk melibatkan influencer guna mempromosi transformasi masal tanah air khususnya sektor penerbangan.

Budi pun menginformasikan bahwa dirinya telah menyampaikan teknologi yang aman dan dimiliki oleh moda transportasi penerbangan itu kepada Atta Halilintar dan Deddy Corbuzier yakni HEPA.

HEPA merupakan teknologi penyaringan udara dengan filter tertentu yang bisa membunuh 99,99 persen kuman dan virus yang dipasang di kabin pesawat dengan sirkulasi vertikal setiap dua hingga tiga menit sehingga dapat meminimalisasi penularan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Masuki Gelombang Empat, 11 Juta Lebih Nomor Rekening Sudah Disetorkan

Sementara itu dalam kesempatan lain, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara menggandeng Universitas Indonesia (UI) dalam penguatan standar kesehatan transportasi udara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub Umiyatun Hayati Triastuti melalui keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat 18 September 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

"Kajian standar kesehatan yang dirancang menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Sesuai aturan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan dan merujuk pada ketetapan internasional," katanya.

Baca Juga: Rusia Rencanakan Eksplorasi Venus Tanpa Libatkan AS, Ketua Tim: Kami Pikir Venus Adalah Planet Rusia

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pandemi menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenhub sebagai regulator bidang transportasi untuk menetapkan kebijakan sesuai perkembangan situasi yang tengah terjadi.

Ia pun mengatakan bahwa rekomendasi awal terhadap standar kesehatan penumpang di bandara dan di pesawat yakni adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat serta diawasi dengan baik oleh petugas yang berwenang.

Adapun upaya yang dilakukan adalah dengan merekayasa pengaturan kursi untuk pengaturan jarak fisik, pembatasan kapasitas penumpang, bagasi kabin, hingga pengaturan pembagian makanan dan pengaturan proses naik maupun turun pesawat.

Baca Juga: Tanggapi Gugatan Bambang Trihatmodjo, Kemenkeu: Pencekalan Dicabut Kalau Sudah Bayar Piutang Negara

Ia pun mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan upaya perbaikan dalam pembuatan kebijakan selama masa pandemi Covid-19, hal tersebut menurutnya diperlukan kerja sama antarpemangku kebijakan transportasi, termasuk akademisi.

"Misalnya dalam hal ini kolaborasi pemerintah dan akademisi untuk melakukan kajian dan rekomendasi kebijakan," ujarnya.

Lebih lanjut ia katakan bahwa selain hal tersebut, kerja sama antara pemerintah, pihak swasta, maskapai, bandara hingga penumpang yang secara kompak berfokus pada perbaikan, dan keamanan bersama.

Baca Juga: Prioritaskan Perlindungan Data Pribadi Pengguna, WhatsApp Web Akan Login dengan Sidik Jari

Umiyatun pun mengatakan bahwa protokol kesehatan telah diterapkan sedari awal memasuki bandara hingga keluar.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal tersebut berlaku bagi penumpang maupun awak kabin, salah satunya pengurangan interaksi antara penumpang dan petugas bandara.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan teknologi Internet of Thing (IoT) oleh pihak bandara.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Menkes Sebut Kematian Dokter Jangan Dibesarkan karena Banyak Tenaga Cadangan?

Untuk diketahui teknologi tersebut dapat meningkatkan waktu layanan termasuk saat pemeriksaan kesehatan pada keberangkatan maupun kedatangan.

Umiyatun menyampaikan bahwa Alat pelindung diri (APD) juga wajib digunakan seluruh awak kabin dan penumpang sehingga dapat menurunkan risiko penularan menjadi rendah.

Menurut Umiyatun, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kemenhub pada sektor transportasi udara telah berdasarkan kajian penelitian mendalam.

Baca Juga: Muncul Larangan Masker Scuba Hingga Alternatif Tisu Guna Tangkal Covid-19, Simak Penjelasan Pakar

Namun, dirinya menilai bahwa dibutuhkannya kerja sama antarlembaga dan masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan supaya pelaksanaannya berjalan maksimal.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler