Selama Masa PSBB DKI Jakarta, Operasi Yustisi Telah Tindak 22.801 Pelanggar

19 September 2020, 13:41 WIB
Operasi Yustisi yang dilaksanankan oleh Polri /

PR DEPOK - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II telah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimulai sejak Senin, 14 September 2020.

Keberlangsungan pada penerapan PSBB tersebut sudah berjalan selama empat hari.

Namun, pada gelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan oleh pihak Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 22.801 pelanggaran PSBB di Jakarta.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Klaim Syekh Ali Jaber Berburu Kambing Hitam Kasus Penusukan Bersama Para Teroris

Diketahui jumlah pelanggar tersebut terbagi dalam tiga kategori, yaitu pelanggar yang hanya diberikan teguran, pelanggar yang akan diberikan sanksi sosial serta pelanggar yang diharuskan membayar sanksi administrasi.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, hasil akumulatif kegiatan operasi yustisi yang dilangsungkan pada 14 September 2020 hingga 17 September 2020 telah menindak pelanggar sebanyak 22.081 orang.

Adapun pada sanksi teguran sebanyak 8.056 orang, sanksi sosial sebanyak 13.562 orang selanjunya pada sanksi administrasi sebanyak 1.288 orang.

Baca Juga: Dinilai Beratkan Pelaku Usaha, Jam Malam Kota Depok Akan Dilonggarkan

Nana Sudjana juga menegaskan jika pada pelanggar yang ditindak untuk membayar sanksi administrasi telah terkumpul dengan jumlah uang sebesar Rp191.233.500.

Pada sanksi sosial yang telah ditindak oleh petugas adalah dengan memberikan hukuman berupa membersihkan fasilitas umum, sedangkan pada penindakan sanksi administrasi adalah dengan membayar sejumlah uang denda tanpa perlu membersihkan fasilitas umum.

"Kita akan terus update, saya minta patuhi betul peraturan dan protokol kesehatan," kata Nana pada Jumat, 18 September 2020.

Baca Juga: Arief Budiman Dinyatakan Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Kantor KPU Ditutup Sementara

Hal tersebut telah mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan, dalam proses penindakan kegiatan operasi yustisi juga menerapkan denda progresif.

Terhitung pada sekali pelanggaran pada tindakan operasi yustisi PSBB yang akan diberikan denda sebesar Rp150.000.

Namun, jika pelanggar telah melakukan kesalahan sebanyak dua kali, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000 hingga Rp700.000.

Baca Juga: Merasa Bergejala Covid-19? Berikut Cara Isolasi Mandiri

Pada penerapan tindakan sanksi sosial, jika kedapatan melanggar sekali, akan diberikan penindakan hukuman dengan menyapu jalanan dalam waktu satu jam.

Sementara pada penerapan bilamana pelanggar telah melanggar kembali ketentuan, maka akan ditindak dengan memberikan hukuman menambah waktu untuk menyapu jalan selama dua jam, hingga proses seterusnya.

Kegiatan operasi yustisi PSBB dilaksanakan oleh TNI dan Polri berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta serta berkoordinasi dengan petugas kejaksaan dan pengadilan.

Baca Juga: Penjaga Masjid di Toronto Jadi Korban Penikaman, Advokasi Muslim Kanada: Selidiki Potensi Kebencian

Adapun yang menjadi tujuan utama dalam proses penindakan operasi yustisi yakni sebagi bentuk pengawasan dalam menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut dikerahkan setalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menacabut kebijakan PSBB transisi hingga memberlakukan kembali PSBB Jilid II yang tengah berjalan saat ini.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler