Polisi Temukan 6 Fakta Baru Pembunuhan dan Mutilasi yang Berawal dari Aplikasi Kencan Online

19 September 2020, 15:38 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (ketiga kiri) berikan keterangan mengenai penangkapan dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis /Antara News

PR DEPOK – Aplikasi kencan online kian marak digandrungi masyarakat yang ingin mencari teman atau pun kenalan baru.

Tak sedikit dari pengguna aplikasi semacam ini yang mengaku menjadi lebih mudah mendapatkan teman bahkan pasangan.

Namun, penggunaan aplikasi kencan online ini tidak hanya memberikan manfaat yang positif bagi penggunanya.

Baca Juga: Transmisi Covid-19 Terjadi Melalui 3 Mekanisme, Salah Satunya Udara dalam Radius Hingga 60 Meter

Seperti yang dialami oleh Rinaldi Harley Wismanu, seorang pria yang kehilangan nyawanya usai menggunakan aplikasi kencan online.

Kejadian bermula saat jasad seorang pria ditemukan di Apartemen Kalibata City dalam keadaan sudah dimutilasi.

Setelah diselidiki oleh pihak berwajib, jasad tersebut diidentifikasi sebagai Rinaldi Harley Wismanu, seorang pria berusia 32 tahun.

Baca Juga: Beredar Draf Rancangan Perubahan Kurikulum, FSGI: Guru dan Siswa sebagai Kelinci Percobaan

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, tersangka pembunuhan sadis yang menimpa Rinaldi ini adalah LAS berusia 27 tahun, dan DAF berusia 26 tahun.

"DAF dan LAS ini bisa dikatakan mereka ini pasangan kekasih, pacaran ini," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana.

Sebelumnya Rinaldi dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada 12 September 2020, dan baru ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dan telah dimutilasi di Apartemen Kalibata City.

Baca Juga: Jadi Tontonan, Seorang Pria 'Batman' Ditilang Polisi

Dari hasil rekonstruksi pembunuhan mutilasi yang dilakukan kedua tersangka, Polda Metro Jaya menemukan sejumlah fakta baru terkait pembunuhan Rinaldi ini.

Berdasarkan penuturan Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, pada Jumat, 18 September 2020, terdapat enam fakta baru yang terkuak selama proses rekonstruksi berlangsung.

Pembunuhan sudah direncanakan

Baca Juga: Tanda Tangani Kerangka Kerjasama RI-AS, Steven Mnuchin: Untuk Pulihkan Ekonomi

Kedua tersangka mengaku sudah merencanakan untuk mengajak korban datang ke apartemen itu untuk melakukan hubungan badan.

Setelah itu, tersangka DAF berpura-pura sebagai suami LAS.

Namun, jika rencana pertama mereka tidak berhasil, maka kedua tersangka akan langsung mengeksekusi korban.

Baca Juga: Tanggapi Pengkritik Gubernur Anies Baswedan, Rektor UIC: Hebat Tapi Dungu

Tersangka meminta password HP korban

Sebelum Rinaldi dieksekusi oleh kedua tersangka, LAS sempat meminta password HP Rinaldi untuk mengetahui semua catatan korban, termasuk rekening dan catatan penting lain.

Tersangka sempat belajar cara memutilasi

Baca Juga: Ketua KPU Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pengamat: Layakkah Pelaksanaan Pilkada Ditunda?

Fakta ketiga adalah tersangka DAF diketahui sempat mencari tahu tentang cara memutilasi.

Ia belajar secara otodidak melalui media sosial karena kebingungan untuk membawa korban keluar dari tempat tersebut.

Tersangka dan Korban berada di Apartemen selama lima hari

Baca Juga: Sambut Pilkada 2020, Tito Karnavian Tegaskan Jangan Ada Lagi Kerumunan Massa

Dari keterangan Jean, korban beserta tersangka berada di apartemen selama lima hari. Tiga hari pertama mereka gunakan untuk melancarkan aksi pembunuhan, dan dua hari untuk memutilasi jasad korban.

"Fakta keempat dari lima hari ini berada di kamar, 3 hari pembunuhan, 2 hari melakukan mutilasi, dan 2 hari selanjutnya melakukan penguburan kepada korban," ujar AKBP Jean Cavijn.

Memasukan bagian tubuh korban ke dalam 2 koper dan 1 ransel

Baca Juga: Selama Masa PSBB DKI Jakarta, Operasi Yustisi Telah Tindak 22.801 Pelanggar

Tersangka DAF dan LAS melakukan dua tahapan pengiriman bagian tubuh korban. Mereka menggunakan tiga media, yakni dua koper dan satu ransel. Dari ketiga media tersebut, satu koper dan ransel merupakan milik tersangka, dan satu koper lagi baru saja dibeli.

Rencanakan penguburan pada 17 September

Pada tanggal 16 September 2020, kedua tersangka berencana akan menguburkan jasad Rinaldi pada keesokan harinya, yakni 17 September 2020. DAF dan LAS berencana mengubur korban di belakang rumah di sebuah kontrakan yang mereka sewa selama satu bulan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Klaim Syekh Ali Jaber Berburu Kambing Hitam Kasus Penusukan Bersama Para Teroris

Tindakan keji yang dilakukan tersangka LAS dan DAF membuat mereka didakwa pasal 340 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler