Soal Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik, Apakah Pencalonan Prabowo-Gibran Sah? Ini Kata Pakar Hukum

6 Februari 2024, 10:18 WIB
Pakar Hukum Tata Negara menjelaskan tentang status pencalonan Prabowo dan Gibran usai Ketua KPU divonis langgar kode etik.* /Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menjelaskan tentang status pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinilai melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP).

Fahri mengatakan bahwa pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak berdampak apapun atas masalah Hasyim Asy'ari.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka," kata Fahri dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Fahri juga berpendapat jika pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming saat ini juga sah secara konstitusi.

Baca Juga: Apakah Sanksi yang Diterima Ketua KPU akan Memengaruhi Status Pencalonan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres?

"Eksistensinya sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri menambahkan.

Menurut Fahri, putusan DKPP saat ini harusnya dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dan yang kedua bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi "a quo" tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Lebih lanjut, Fahri mengungkapkan bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP yang mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Baca Juga: 20 Twibbon Isra Miraj 2024, Desain Terbaru Langsung Pakai dan Gratis di Sini

"Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ucap Fahri.

Hasyim Asy'ari Divonis Langgar Kode Etik

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024 dengan enam anggota lainnya.

Walau begitu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Populer di Bengkulu, Nomor 3 dan 4 Cocok untuk Healing

Karena menurutnya, vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dan lainnya itu murni soal kode etik.

Sehingga tambahnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran Rakabuming yang kini menjadi peserta pemilu mendampingi Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," ujarnya.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Peringatan Isra Mi'raj 2024 Cocok Dipasang di Media Sosial Rame-rame

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler