Bukan Hanya Konser Musik, KPU Juga Tak Izinkan 6 Kegiatan Ini Selama Kampanye Pilkada Serentak 2020

24 September 2020, 15:45 WIB
ILUSTRASI Pilkada.* /Pikiran Rakyat/Fian Afandi./

PR DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan perihal larangan menyelenggarakan konser musik dalam rangkaian kegiatan kampanye untuk Pilkada 2020. Larangan ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Berdasarkan PKPU tersebut, konser musik bukanlah satu-satunya kegiatan yang dilarang selama kampanye Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Terdapat beberapa kegiatan lain yang juga dilarang pelaksanaannya seperti tertuang dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU nomor 13 Tahun 2020.

Pada ayat satu, terdapat setidaknya enam kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan oleh paslon atau tim kampanye. Enam kegiatan tersebut yakni sebagai berikut, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Perlu Diketahui! Berikut Aturan Baru dari KPU untuk Pelaksanaan Debat Publik Pilkada Serentak 2020

1. Rapat umum

2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik

3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai

4. Perlombaan

5. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah dan/atau

6. Peringatan hari ulang tahun Partai Politik

Baca Juga: Resmi Jadi Orang Tua, Zayn Malik dan Gigi Hadid Kompak Unggah Buah Hati Mereka di Media Sosial

Sementara itu pada ayat selanjutnya, KPU mengatur sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar yang melakukan kegiatan yang sudah ditentukan di ayat sebelumnya. Ada dua sanksi yang diatur pada ayat (2) huruf a dan b, sebagai berikut.

a. Peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran dan/atau

b. Penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Kendati melarang sejumlah kegiatan kampanye, KPU juga telah menetapkan kegiatan-kegiatan apa saja yang diperbolehkan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Sebagaimana diatur dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kegiatan-kegiatan yang diizinkan penyelenggaraannya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jam Iklim Prediksi Usia Bumi Tinggal 7 Tahun Lagi, NASA: Akan Ada Gelombang Panas Ekstrem

1. Pertemuan terbatas

2. Pertemuan tatap muka dan dialog

3. Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon

4. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Baca Juga: Panic Buying Akibat Wacana Lockdown, Warga Inggris Borong Tissue Toilet

6. Penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau

7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler