Jokowi Ngotot Pilkada 2020 Digelar 9 Desember, Mahfud MD Beberkan Syarat dan Alasannya

- 22 September 2020, 21:56 WIB
Menko Polhukam RI Mahfud MD.*
Menko Polhukam RI Mahfud MD.* /Antara./

PR DEPOK - Belum lama ini Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak dilaksanakan sesuai jadwal tanggal 9 Desember 2020.

Adapun alasan penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap dilakukan sesuai jadwal, dikatakan Fadjroel Rachman demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.

Kepastian itu pun ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dengan mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Berusia 177 Tahun, Kane Tanaka Dinobatkan Manusia Tertua di Dunia oleh Guiness World Records

Hal itu dilontarkan Mahfud MD itu saat Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Selasa 22 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut pria yang sempat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengimbau untuk menegakkan protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas dengan disiplin.

"Pilkada serentak tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum yang tegas," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menilai, pasti selalu ada kontroversi yang terjadi pada masyarakat. Ada yang menginginkan pilkada ditunda, namun ada pula yang menghendaki pilkada tetap digelar 9 Desember 2020 atau diteruskan.

Baca Juga: Tito Karnavian: Masyarakat di Negara Majority Low Class Anggap Covid-19 sebagai Hoaks dan Konspirasi

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x