Perlu Diketahui! Berikut Aturan Baru dari KPU untuk Pelaksanaan Debat Publik Pilkada Serentak 2020

- 24 September 2020, 15:36 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.*
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.* /Dok. Pikiran Rakyat./

PR DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengkaji pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19. Salah satu aturan yang dikeluarkan oleh KPU adalah pembatasan terhadap jumlah orang yang diperbolehkan menghadiri debat publik terbuka antar pasangan calon (paslon).

Aturan terkait hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang telah resmi diundangkan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa KPU hanya memperbolehkan tim kampanye dari masing-masing paslon yang hadir sebanyak empat orang. 

Baca Juga: Resmi Jadi Orang Tua, Zayn Malik dan Gigi Hadid Kompak Unggah Buah Hati Mereka di Media Sosial

Seperti diketahui, debat publik adalah salah satu metode kampanye Pilkada 2020 yang bisa menjadi pilihan paslon. Akan tetapi, dalam penyelenggaraan debat publik kali ini, PKPU juga telah menetapkan jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti acara.

Peserta yang dapat hadir dalam debat publik yang diselenggarakan di studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta adalah Paslon, 7 atau 5 anggota KPU Provinsi, atau 5 orang anggota KPU, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

“(Dan) empat orang Tim Kampanye Pasangan Calon,” bunyi Pasal 59 huruf (b) PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Masih di Pasal yang sama, PKPU juga mengatur perihal peserta yang hadir di tempat acara debat publik agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Jam Iklim Prediksi Usia Bumi Tinggal 7 Tahun Lagi, NASA: Akan Ada Gelombang Panas Ekstrem

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x