Perlu Diketahui! Berikut Aturan Baru dari KPU untuk Pelaksanaan Debat Publik Pilkada Serentak 2020

- 24 September 2020, 15:36 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.*
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.* /Dok. Pikiran Rakyat./

Tak hanya debat terbuka, KPU juga mengizinkan pelaksanaan kampanye terbatas tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Hal ini seperti tertera pada Pasal 58 PKPU.

Akan tetapi, kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka dilakukan melalui media sosial dan media daring. Bagi para peserta yang tidak dapat melakukan pertemuan terbatas lewat media sosial, KPU mengizinkan untuk pertemuan tatap muka langsung.

Kendati demikian, KPU tetap membatasi jumlah peserta pertemuan maksimal 50 orang. para peserta juga diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter antar peserta.

“Pertemuan terbatas dan tatap muka dilaksanakan dalam ruangan atau gedung,” bunyi Pasal 58 butir a dalam PKPU.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x