PR DEPOK - Pencoblosan suara di Pemilu 2024 siap digelar pada hari ini, 14 Februari 2024. Dimana pencoblosan dilakukan di TPS atau tempat pemungutan suara.
Masyarakat perlu untuk mengetahui cara mencoblos di TPS hari ini, 14 Februari 2024 yang langkah-langkahnya bisa diikuti dalam artikel ini.
Seperti yang diketahui, masyarakat akan mendapat surat undangan untuk mencoblos di TPS pada hari ini. Kemudian surat ini wajib untuk dibawa saat pencoblosan.
Baca Juga: Yuk Berburu 5 Nasi Goreng Rating Tinggi di Palembang yang Bikin Ngiler
Cara Mencoblos di TPS
- Datang ke TPS
- Registrasi kehadiran
- Antri sebelum ke bilik suara
- Pemanggilan untuk ke bilik suara dan dapat surat suara
- Masuk ke bilik suara
- Coblos calon pilihan
- Lipat surat suara sesuai petunjuk
- Keluar dari bilik suara
Baca Juga: Recommended! 3 Tempat Makan Gudeg di Cilacap, Ayo Lungo Tuku Ora Bakal Nyesel
- Masukkan surat suara ke kotak suara
- Datangi meja tinta
- Keluar TPS
Berikut lima kategori surat suara di TPS:
1. Warna abu-abu: Presiden dan Wakil Presiden RI
2. Warna kuning: DPR RI
Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Sate di Wonosari yang Paling Diburu, Satenya Super Enak dan Banyak Pilihan!
3. Warna Merah: DPD RI
4. Warna Biru: DPRD Provinsi
5. Warna Hijau: DPRD Kabupaten/Kota
***