Bawaslu: Manipulasi Hasil Pemilu Diancam Sanksi Berat

14 Februari 2024, 14:45 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan terdapat sanksi berat bagi pihak yang memanipulasi hasil pemilu. * /ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin./ANTARA FOTO

PR DEPOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan terdapat sanksi berat bagi pihak yang memanipulasi hasil pemilu. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bawaslu melalui akun Instagram @bawasluri menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mencantumkan larangan dan sanksi tegas bagi pihak yang menghilangkan atau mengubah hasil pemilu.

Sanksi manipulasi hasil pemilu yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Juga: Dijamin Bikin Ngiler! Ini 10 Soto Terenak Di Sidoarjo yang Wajib Kamu Coba!

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Juga: 2 Link Cek Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024, Apakah Benar akan Dua Putaran?

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Selain itu, berikut ini adalah pengaturan yang tertuang dalam Pasal 398 UU Pemilu:

KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari PPK.

KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Top 6 Tempat Makan Bakso Menggiurkan di Cilacap, Asli Bikin Pelanggan Ketagihan

KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.

KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Bawaslu juga mengingatkan masyarakat agar melapor kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Bagaimana Cara Melapor Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

Baca Juga: BPNT Februari 2024 Cair Tanggal Berapa? Ini Estimasi Pencairan Lengkap dengan Cara Cek Penerimanya

Saat menemukan pelanggaran pemilu, masyarakat boleh menyampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

Sementara pada hari Jumat, laporan diterima hingga pukul 16.30 waktu setempat. Namun, khusus pada masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara, penyampaian laporan dapat dilaksanakan dalam waktu 1x24 jam.

Pelapor dapat diwakili pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. Terdapat syarat formal dan materiel dalam melapor ke Bawaslu.

Syarat formal terdiri dari nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, dan waktu laporan (tidak melebihi jangka waktu, paling lama 7 hari sejak terjadi dugaan pelanggaraan pemilu).

Baca Juga: 7 Pilihan Nasi Goreng Enak di Nganjuk, Rempahnya Favorit Warga Sekitar Cek di Sini Lokasinya

Sementara untuk syarat materiel yakni waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian, serta bukti. Bukti dapat berupa surat, dokumen, foto, video, atau barang.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler