Apa Maksudnya Pilpres Satu Putaran dan Dua Putaran? Simak Penjelasannya

15 Februari 2024, 12:00 WIB
Simak penjelasan Pilpres satu putaran atau dua putaran. /ANTARA/Hanif Nashrullah/

PR DEPOK - Pemilihan Umum Presiden 2024 dapat berlangsung 1 putaran atau 2 putaran dengan sejumlah syarat yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. 

Lantas apa itu Pilpres Satu Putaran dan Dua Putaran?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terdapat sejumlah syarat Pilpres tersebut dapat berlangsung satu putaran atau dua putaran.

Baca Juga: Nikmat Sangat! Ini 7 Sate di Kediri, Empuk Sekali nan Renyah, Cek Jam Buka Warungnya

Syarat Pilpres Satu Putaran

Pilpres dapat berlangsung satu putaran jika Capres-Cawapres dapat memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024. Syarat kedua yaitu, kandidat Capres-Cawapres harus bisa memenangkan suara lebih dari setengah Provinsi di Indonesia, minimal 20 Provinsi dari 38 Provinsi. Selain itu, Capres-Cawapres harus bisa memperoleh minimal 20 persen suara dari setengah Provinsi di Indonesia. 

Hal itu termaktub dalam Pasal 416 ayat 1 yang berbunyi:

Baca Juga: 5 Warung Sate yang Terkenal Enak di Madiun, Jawa Timur: Cek Info Alamat, Jam Buka dan Nomor Teleponnya di Sini

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap Provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia”

Syarat Pilpres dua Putaran

Selanjutnya, Apa Alasan Pemilu menjadi Dua Putaran?

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras 10 Kg Disalurkan Lagi Februari 2024

Pilpres 2024 akan berlangsung dua putaran jika tidak ada Capres-Cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50%. 

Proses pemungutan suara akan kembali dilakukan untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS. Namun, pada Pemilu putaran kedua, kandidat Capres-Cawapres hanya akan ada dua kandidat yang dipilih. 

Berdasarkan Undang-Undang Pasal 159 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa Pasangan Calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50% jumlah suara sah, dengan sedikitnya jumlah suara sah di setiap Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Daftar 7 Warung Bakso di Tasikmalaya, Urat Cincangnya Tekstur Enak nan Berbeda

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A ayat 3 juga dijelaskan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50% akan dilantik menjadi Capres dan Cawapres. 

Namun, jika tidak ada kandidat Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan perolehan suara tersebut, maka kedua Pasangan Capres-Cawapres akan dipilih kembali kembali di Pemilu putaran kedua pada 26 Juni 2024.

Pengumuman, Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Presiden

Baca Juga: Ogah Bayar Biaya Rumah Sakit, Wanita di Turki Kabur Usai Lakukan Operasi Plastik

Berdasarkan Tahapan dan Jadwal dari KPU, Pengumuman hasil Pemilu baik Pileg atau Pilpres paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024. 

Sementara itu, Pelantikan dan pengucapan sumpah atau Janji Presiden akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 20 Oktober 2024 jika Pilpres berlangsung dengan satu putaran.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler