Agar Tak Pengaruhi Cashflow RS, Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19

30 September 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /ANTARA/

PR DEPOK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta untuk mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19.

Hal tersebut diminta secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta.

Dalam rapat koordinasi tersebut turut dihadiri pula sejumlah kepala daerah, di antaranya Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Baca Juga: Bermain Selang Air, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Tak Sengaja Telan Amuba Pemakan Otak Manusia

"Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak mempengaruhi cashflow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19," ujar dia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini meminta para gubernur untuk melakukan koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan.

"Tolong para gubernur segera perintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien covid tidak tersendat," ucap Luhut.

Pria berusia 73 tahun tersebut mengimbau kepada semua gubernur yang hadir agar terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19 yang telah dibuat oleh Kemenkes bersama dengan lima perhimpunan dokter spesialis, hal tersebut guna memberi pelayanan terbaik pada pasien.

Baca Juga: Hilang Selama 2 Tahun, Wanita 46 Tahun Ditemukan Mengambang di Laut Mengaku Jadi Korban Kekerasan

"Kepada semua gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan Covid-19 jangan sampai ada korban karena nggak ada obat, begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi," ujarnya.

Di sisi lain, pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan dari 1.906 Rumah Sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid-19 di Tanah Air hanya 1.356 RS yang telah mengajukan klaim.

Sementara 550 lainnya belum mengajukan klaim sama sekali, lebih lanjut ia sampaikan bahwa tiga provinsi terbanyak berada di Jatim, Jabar, dan Sumatera Utara.

"Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara," kata Abdul Kadir.

Baca Juga: Sempat Jadi Misteri karena Tak Diturunkan dalam Laga, Thiago Alcantara Umumkan Terpapar Covid-19

Selain itu Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam kesempatan yang sama meminta pada seluruh dinas kesehatan di wilayah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukan klaimnya.

"Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi," ujarnya.

Diketahui untuk mempermudah rumah sakit mengajukan dalam melakukan klaim perawatan pasien Covid-19, Fahmi Idris mengatakan pihaknya bersama dengan Kemenkes, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

"Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya empat saja," kata Fahmi.

Baca Juga: Bertengkar dengan Rekannya, Guru TK Tega Racuni Muridnya dengan Bubur yang Bercampur Zat Berbahaya

Untuk diketahui saat ini, klaim tidak dapat dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid atau penyakit penyerta tidak sesuai ketentuan, dan diagnosis komorbid merupakan dari diagnosis utama.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai terdapat empat kendala pengajuan klaim rumah sakit di wilayahnya, antara lain belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus Covid-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjaminan.

Selain itu, kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kemenkes.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler