PIKIRAN RAKYAT – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 disebut-sebut sebagai upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar bergotong-royong membantu sesama di tengah pandemi.
Di sisi lain pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk meringankan tanggungan kepada para peserta yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dari golongan kelas III.
“Tahun 2020 iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.000. Sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah,” tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Sekretaris Kabinet.
Baca Juga: Masih Marah dengan Xi Jinping, Trump: Bisa Saja Kita Tolak Permohonan Visa Pelajar Tiongkok
Sementara untuk tahun 2021 dan seterusnya PBPU dan BP kelas III harus membayar iuran sebesar Rp 35.000 dan pemerintah akan menanggung biaya iuran yang merupakan subsidi sebesar Rp 7.000.
“Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19 pada tahun 2020 peserta JKN KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan,” tutur Iqbal.
Sementara jika para peserta masih memiliki sisa tunggakan, BPJS Kesehatan akan melonggarkan masa pelunasan hingga tahun 2021 agar status kepesertaannya tetap aktif.
“Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” tutur Iqbal.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Filipina Dilanda Topan Vongfong yang Paksa Proses Evakuasi Kian Berisiko