Melalui Perpres 64 Tahun 2020 pemerintah menetapkan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Peserta kelas I dibebankan biaya sebesar Rp 150.000, kelas II dibebankan biaya sebesar Rp 100.000 sementara kelas III dikenaik biaya sebesar Rp 42.000.
Sementara itu menurut Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan bahwa secara jangka pendek Perpres Nomor 64 Tahun 2020 kembali diberlakukan yakni dengan tujuan memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.
Baca Juga: Belajar dari Corona, Ekolog Sebut Pandemi Virus Mematikan Bisa Saja Datang dari Hutan Ini
Sedangkan jangka panjangnya bertujuan agar masyarakat menerima manfaat program sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan masing-masing dan sebagai bentuk penyederhanaan tahap pelayanan yang saat ini masih bervariasi.
“Tapi untuk menjamin keberlangsungannya nanti di sini juga ada pemerintah daerah dapat berkontribusi untuk membiayai iuran,” tutur Kunta.***