Siapa Saja yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2024 dan Berapa Besarannya? Berikut Penjelasannya

27 Maret 2024, 10:45 WIB
Daftar besaran THR Lebaran 2024 atau Tunjangan Hari Raya. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PR DEPOK - Memasuki pertengahan bulan Ramadhan 2024, Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan.

Karena banyak orang yang sudah berharap dengan THR lebaran 2024, untuk menunjang kebutuhan pokok hari raya termasuk kebutuhan untuk mudik dan kebutuhan tambahan seperti membeli baju lebaran.

Kemudian siapa saja yang berhak mendapat THR dan berapa besarannya? Dilansir depok.pikiran-rakyat.com dari indonesiabaik dan kominfo pada Rabu, 27 Maret 2024, THR Lebaran 2024 diberikan kepada pekerja dan buruh.

Mulai dari pekerja/buruh upah bulanan, pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, dan pekerja/buruh upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Dengan besaran dana yang berbeda-beda, berikut rinciannya.

Baca Juga: BPNT Rp400.000 Cair Kapan April 2024? Cek Jadwal Pencairan dan Cara Mencairkannya

Besaran Dana THR Lebaran 2024

1. Pekerja/Buruh Upah Bulanan

Kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan upah.

Sedangkan, untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, THR diberikan sepadan dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2 2024

2. Pekerja/Buruh Berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas

Jika seseorang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka pekerja/buruh berhak mendapatkan THR lebaran sebesar gaji satu bulan. Dimana THR tersebut dihitung dari rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran 2024.

Namun, jika yang bersangkutan belum mencapai masa kerja 12 bulan, maka pekerja/buruh berhak mendapatkan THR sebesar gaji satu bulan, yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulannya.

3. Pekerja/Buruh Upahnya Ditetapkan Berdasarkan Satuan Hasil

Baca Juga: 6 Sate Paling Enak dan Populer di Jakarta Selatan, Ada Sate Khas Senayan

Untuk pekerja/buruh upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, berhak mendapatkan THR gaji satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata gaji selama 12 bulan sebelum hari raya keagamaan.

Informasi tambahan: THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan diluar gaji yang didapatkan oleh pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

THR ini sudah menjadi tradisi yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya. Baik itu hari raya idul fitri/lebaran, maupun hari raya keagamaan lain bagi pekerja yang merayakannya.

Tunjangan Hari Raya atau THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tunjangan diberikan secara tunai.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Paskah 2024 dengan Desain yang Bagus dan Keren

Sekian penjelasan siapa saja yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran 2024? Lengkap dengan perhitungan besaran dananya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler