DPR Setujui Perubahan UU Desa: Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Dana Konservasi Diperkenalkan

1 April 2024, 16:40 WIB
Perubahan signifikan dalam UU Desa Masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun. /www.dpr.go.id/

PR DEPOK - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 28 Maret 2024, menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

Perubahan ini membawa sejumlah poin penting yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan desa di Indonesia.

Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Pengenalan Dana Konservasi

Baca Juga: 7 Bakso di Sragen yang Nggak Boleh Dilewatkan, Rasanya Endul dan Top Markotop

Salah satu perubahannnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun, dengan batas dua kali masa jabatan.

Selain itu, perubahan ini juga memperkenalkan pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kades, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Persyaratan Jumlah Calon Kades dan Tujuan Perubahan UU Desa

Adanya persyaratan jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa juga menjadi salah satu poin penting dalam perubahan ini. 

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman Rekrutmen BUMN 2024 Lengkap Jadwal Tes Online, Apakah Nama Kamu Lolos?

Lalu, tujuan dari perubahan UU Desa ini adalah untuk mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan demokratis.

Dengan memperkuat peran desa dalam pembangunan, diharapkan desa dapat lebih aktif.

Proses Perubahan UU Desa

Perubahan UU Desa ini merupakan hasil dari perjalanan yang panjang. Usulan perpanjangan masa jabatan kades pertama kali dilontarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mensdes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Mei 2022.

Baca Juga: Resep Coklat Matcha Cookies, Enak dan Renyah

Setelah melalui pembahasan yang matang, rumusan RUU Desa akhirnya dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 19 Juni 2023, dan disetujui dalam rapat pleno pada 3 Juli 2023.

Akhirnya, pada 28 Maret 2024, rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa momentum perubahan UU ini dapat mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera untuk memberikan kontribusi terhadap cita-cita Indonesia Emas 2045.

"Momentum perubahan UU ini tentunya dapat mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045." kata Menteri Dalam Negeri Tito KarnaviaN dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler