Kemenkes Tetapkan Tarif Maksimal Tes PCR, Epidemiolog: Terlambat, Harusnya dari Dulu

2 Oktober 2020, 22:32 WIB
Ilustrasi alat tes Covid-19.* /Pikiran Rakyat./

PR DEPOK - Setelah meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di Indonesia, banyak orang yang mulai sadar untuk melakukan tes Covid-19, khususnya bagi orang-orang yang merasa telah melakulan perjalanan jauh dan sering berkegiatan di luar rumah.

Namun, berbagai tahapan dan fasilitas yang tersedia saat proses tes Covid-19, berpengaruh pada harga yang ditetapkan pada masyarakat.

Harga yang ditetapkan juga pada mulanya berbeda-beda disetiap tempat, tergantung dari fasilitas yang disediakan.

Baca Juga: Diduga Simpan Uang Rp100 Juta di Rekening, Cleaning Service Kejagung Diperiksa Bareskrim Polri

Kemudian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas maksimal harga tes usap atau swab mandiri sebesar Rp900.000.

Kemenkes baru akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan tersebut.

Harga tes PCR maksimal Rp.900.000 itu akan berlaku setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.

Menanggapi keputusan Kemenkes, Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI), dr. Syahrizal Syarif, MPH. PhD, menilai bahwa keputusan Kementerian Kesehatan terkait penetapan harga tes usap dan swab tersebut adalah terlambat.

Baca Juga: Buruh Rencanakan Mogok Nasional Protes RUU Cipta Kerja, Gatot Nurmantyo: KAMI Mendukung

"Penetapan itu terlambat, harusnya kan dari dulu," kata Syahrizal pada Jumat, 2 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Menurutnya penetapan harga tersebut memang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang mengendalikan harga tes usap.

"Pemerintah memang harus mengendalikan harga, kan sedang wabah, yang penting juga harus bisa kurang dari 3 hari," ucap Syahrizal.

Diketahui sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengungkapkan bahwa batas biaya pemeriksaan PCR Rp900.000 hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang mau melakukan tes secara mandiri.

Baca Juga: Bertindak Seperti Hendak Berangkat Kerja, Pria Ini Ternyata di PHK Tanpa Beritahu Istri

Namun tidak berlaku pada upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah bagi kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19.

"Harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai komponen biaya secara cermat. Seperti biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstrasi dan pemeriksa sampel," ucap Abdul.

Dia juga menambahkan, selain itu memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, lalu penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan biaya-biaya administrasi.

Abdul menjelaskan, keputusan pemerintah terkait penetapan harga maksimal tes PCR tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.

Baca Juga: Kembali Diizinkan Anies Baswedan, Berikut Syarat Warga DKI Jakarta yang Boleh Isolasi Mandiri

Dia juga mengungkapkan nantinya yang akan melakukan pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan adalah dinas kesehatan provinsi dan kota, serta BPKP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler