Hendak Unjuk Rasa Soal Pengesahan UU Cipta Kerja, Pihak Kepolisian Amankan Puluhan Pelajar SMA

6 Oktober 2020, 22:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat diwawancara sejumlah awak media.* /Antara./

PR DEPOK - Serikat buruh dan pekerja di berbagai daerah hari ini mulai melakukan aksi mogok kerja dengan menggelar demonstrasi, terutama di Ibu Kota Indonesia yakni DKI Jakarta.

Meski terhalang dengan kebijakan yang diterapkan Gubernur Anies Baswedan yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, hal tersebut tak membuat buruh dan pekerja membatalkan aksi mogok kerja tersebut.

Seperti diketahui, alasan serikat buruh dan pekerja menggelar aksi mogok kerja itu sebagai bentuk penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Jawab Pernyataan Ahmad Dhani Soal Ada PKI di PDIP, Arteria Dahlan: Ya Jelas Ada, Kami Terbuka

Berdasarkan kabar yang dihimpun, dalam aksi mogok kerja itu sejumlah pelajar hendak ikut aksi tersebut. Alhasil, pihak kepolisian mengamankan belasan pelajar di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.

Kabar belasan pejalar diamankan tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak 18 pelajar yang mengatasnamakan Kelompok Antikemapanan.

"Bukan ke Polda, masih di DPR. Diduga indikasi kelompok-kelompok Antikemapanan," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Tanggapi Pengesahan UU Cipta Kerja, Ekonom: Mana Mau Investor Masuk ke RI Jika Kasus Covid-19 Tinggi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikatakan dia, 18 pelajar SMA mengetahui informasi akan ada aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen, Senayan, dari media sosial.

"Mereka itu bukan berasal dari golongan buruh. Mereka mendapatkan informasi di medsos mau ada ribut di DPR, makanya datang ke sana. Setelah diperiksa, nanti kami pulangkan," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian melakukan aksi unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini.

Ditambah lagi, DKI Jakarta saat ini tengah menerapkan kebijakan PSBB secara ketat yang sudah dijalani dua pekan lalu.

Baca Juga: Muak dengan UU Cipta Kerja, Warganet Lontarkan Guyonan Ingin Bergabung dengan Sunda Empire

Pelarangan aksi unjuk rasa oleh Polda Metro Jaya ini merupakan tindak lanjut dari surat Telegram Rahasi (TR) Kapolri Jenderal Idham Aziz bernomor STR/645/X/PAM.3.2/2020 per tanggal 2 Oktober 2020.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler