Fadli Zon Minta Maaf Tak Bisa Cegah Pengesahan UU Cipta Kerja: Belum Tentu Obat Resesi Ekonomi

8 Oktober 2020, 11:53 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon.* /Instagram @fadlizon./

PR DEPOK – Kontroversi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berkepanjangan rupanya menarik perhatian Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon.

Dengan terjadinya kericuhan di sejumlah titik aksi penolakan Omnibus Law, ia meminta maaf kepada masyarakat karena tidak bisa mencegah pengesahan UU tersebut.

Fadli Zon mengaku tidak dapat mencegah pengesahan ini karena ia sendiri bukan anggota badan legislasi (Baleg) yang membahas UU tersebut.

Baca Juga: Klaim UU Cipta Kerja Tak Memihak Rakyat Kecil, Ketua PBNU: yang Miskin Semakin Miskin

“Sebagai anggota DPR, saya tidak termasuk anggota yang bisa mencegah UU ini. Selain bukan anggota Baleg, saya juga merasa terkejut dengan adanya pemajuan jadwal sidang Rapat Paripurna,” kata dia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Fadli Zon Official.

Dalam kanal YouTube pribadinya, ia menjelaskan skema menurut World Economic Forum (WEF) dalam kendala utama investasi Indonesia.

Menurutnya, kendala utama di Indonesia masih dihambat oleh korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, dan regulasi perpajakan.

Dengan melihat skema tersebut, ia mengaku bingung dengan adanya UU Cipta Kerja yang malah mendasari isu ketenagakerjaan.

Baca Juga: Adanya Fenomena Ikan Terdampar di Pantai, Warga Tulungagung Mengungsi Usai Mendengar Isu Tsunami

“Jadi antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tidak nyambung,” ujarnya menambahkan.

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, menurut Fadli Zon, bukan berarti bisa memulihkan resesi di Indonesia. Terlebih lagi jika dilihat dari proses pengesahannya yang terkesan terburu-buru tanpa adanya kajian lebih dalam.

“Omnibus Law belum tentu jadi obat resesi ekonomi. RUU Ciptaker yang disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 ini memang pantas menuai kontroversi meski telah diprotes banyak kalangan,” ucap dia.

Kendati demikian, ia dapat mengerti mengapa masyarakat kini gelisah dan marah terhadap UU Cipta Kerja ini. Pasalnya kata Fadli Zon, masyarakat merasa suara dan kepentingan mereka sama sekali tidak diperhatikan.

Baca Juga: Akui Telah Kuasai UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris: Saya Pelajari demi Uang

“Kaum buruh dan pekerja yang dewasa ini sedang berada dalam posisi sulit karena Covid-19, sekarang makin terpojokkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mencatat ada beberapa isu yang mengusik rasa keadilan buruh. Di antaranya skema pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK diubah dari yang sebelumnya 32 bulan upah kini menjadi 25 bulan upah.

Kemudian, penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi Upah minimum Provinsi (UMP).

“Menurut data lapangan, besaran UMP ini pada umumnya adalah di bawah UMK. Sehingga UU ini sejak awal sudah merugikan dan menurunkan kesejahteraan mereka,” ucapnya.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Muhammadiyah: Demo Tidak akan Menyelesaikan Masalah

Ia juga menyebut ada beberapa hak pekerja yang kini tidak lagi dijamin, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, dan kesempatan untuk bekerja lima hari dalam seminggu.

Dalam kesempatan ini juga, ia menyatakan bahwa dirinya tidak sreg dengan pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan buru-buru.

“Meskipun semangatnya baik, dari awal saya sudah menilai bahwa pembahasan Omnibus Law ini tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran karena berada di tengah pandemi,” ujar dirinya mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler