Menparekraf: 4.233 Kamar Hotel Disiapkan Tampung Pasien Covid-19 Isolasi

12 Oktober 2020, 11:02 WIB
Ilustrasi petugas tengah mempersiapkan kamar hotel untuk pasien covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan isolasi.* /Dok. Kemenparekraf./

PR DEPOK - Sebanyak 4.233 kamar hotel telah disiapkan untuk menampung isolasi pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala, gejala ringan, dan tenaga kesehatan dalam program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Masyarakat Berstatus Pasien Terkonfirmasi Tanpa Gejala dan Tenaga Kesehatan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio mengatakan bahwa persiapan tersebut penting, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

Wishunatama melanjutkan, jangan sampai hotel tempat isolasi justru menjadi klaster baru sehingga masyarakat bisa memasuki era adaptasi kebiasaan baru dengan lebih baik lagi.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Terus Tuai Penolakan, Akademisi: Percayakan Saja Pada MK

Kemenparekraf/Baparekraf bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan pihak terkait berupaya untuk memastikan dengan baik kesiapan hotel dan perangkat lainnya dalam memberikan layanan bagi masyarakat pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dan juga akomodasi bagi tenaga kesehatan.

Total jumlah kamar yang diusulkan oleh Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) hingga saat ini telah mencapai 4.233 kamar yang tersebar di Jakarta, Bali, dan Kalimatan Selatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.015 kamar hotel di DKI Jakarta telah selesai dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan sehingga telah dan juga siap digunakan sebagai lokasi isolasi pasien juga akomodasi bagi tenaga kesehatan.

"Di luar Jakarta, kami juga siapkan 500 kamar di Bali dan 435 kamar di Kalimantan Selatan untuk isolasi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan juga akomodasi bagi tenaga kesehatan," ucap Wishnutama, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Kembali Terapkan PSBB Transisi, Ini Ketentuan Makan di Restoran

Kemenparekraf/Baparekraf juga telah menyiapkan hotel yang masih bisa dipergunakan jika diperlukan penambahan, yakni di antaranya sembilan hotel di DKI Jakarta dan 10 hotel di Bali. Semua hotel tersebut telah dilakukan verifikasi oleh pihak Kemenkes RI.

Diketahui sebelumnya, persyaratan hotel yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman penanganan Covid-19 Kemenkes adalah yang memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage.

Ada tim yang sudah dilatih desinfeksi, tersedia mini hospital, memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel, makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas, serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.

Wishnutama juga menjelaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan untuk menentukan kapan dimulainya hotel-hotel tersebut menjadi lokasi isolasi bagi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Sanksi Pidana Berlaku Jika 'Bermain' dengan Hutan

"Saya mengapresiasi kesiapan dan dukungan dari industri perhotelan dalam program ini. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah terus menambah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dalam rangka pengendalian Covid-19," ujar dia mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler