4 Fakta Dibalik Kematian Samsul, Pembunuh Bocah Rangga yang Lindungi Ibunya Saat Hendak Dilecehkan

19 Oktober 2020, 13:54 WIB
Kolase foto Rangga (kiri) dan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan (kanan).* /RRI./

PR DEPOK – Samsul Bahri (41), meninggal dunia di sel tahanan pada Sabtu, 17 Oktober 2020 lalu. Dia adalah pelaku pembunuhan bocah bermana Rangga (9), yang dibunuh ketika hendak membela ibunya saat diperkosa, DA (28).

Samsul dinyatakan meninggal dunia di sel tahanan Polres Langsa. Sebelum meninggal, tersangka Samsul sempat mengeluhkan sasak napas, dan pihak kepolisian akan membawanya ke rumah sakit.

Diketahui, bahwa setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak keoplisian beberapa waktu lalu, Samsul dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 juncto 340 juncto 285 dan juncto 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Siap Menutup Seluruh Bisnisnya di Indonesia, Ini Alasan Maskapai Air Asia X

Berikut fakta dibalik kematian Samsul di balik sel jeruji, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

1. Mengeluh Sesak Napas

Tersangka kasus pembunuhan pada bocah bernama Rangga di Birem Bayeun, Aceh Timur, Aceh, Samsul Bahri meninggal saat mendekam di tahanan Polres Langsa, Sabtu 17 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, sebelum meninggal Samsul Bahri sempat mengeluhkan sasak napas dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Dugaan sakit sesak nafas, sehari sebelum tersangka meninggal dunia," kata Arief, Minggu 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Jika Joe Biden Menang di Pilpres AS Nanti, Donald Trump: Mungkin Saya Akan Meninggalkan Negara Ini

2. Tidak Mau Makan

Setelah Samsul mendapatkan pengecekan tubuh di RSUD Langsa dan infus, dia kembali dibawa ke Polres Langsa. Namun 4 hari sebelum meninggal, tersangka mulai menunjukkan tak nafsu makan.

Pada Sabtu 17 Oktober 2020 SB kembali mengeluh sesak napas dan akhirnya pihak penjaga memberitahu dan melaporkan kondisi tersangka ke enjaga piket.

3. Meninggal Dunia di Sel

Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB Samsul Bahri kembali mengalami sesak nafas. Saat hendak dibawa ke rumah sakit, Samsul terlebih dulu meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.

"Waktu akan dibawa kembali ke RSUD tersangka sudah terbujur kaku di dalam sel. Sehingga petugas langsung membawa tersangka ke RS dan dinyatakan tersangka telah meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Baca Juga: Respon Jamuan Makan ala Restoran Napoleon Bonaparte, MAKI: Terlalu Berlebihan, Tunjukkan Ketimpangan

4. Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan

Diketahui sebelumnya, tersangka Samsul sudah terancam penjara seumur hidup dengan dijatuhi pasal berlapis. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melawan petugas dan masyarakat. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Peristiwa pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Rangga terjadi pada Sabtu 10 Oktober 2020 di Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun.

Tersangka yang masih satu desa masuk ke rumah korban DN melalui pintu depan dengan cara mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang.

DN yang hendak diperkosa membangunkan putranya untuk lari. Namun Rangga mencoba menyelamatkan ibunya dan berakhir dibunuh oleh tersangka. Terdapat 10 luka bacokan pada tubuh bocah itu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler