Bicara Soal Ahok Jadi Presiden, Bin Firman: Peluangnya Kecil, karena Tempramen dan Mantan Narapidana

21 Oktober 2020, 14:50 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Punama alias Ahok* /Instagram/@basukibtp./

PR DEPOK – Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Bin Firman Tresnadi membeberkan peluang Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi presiden RI. 

Disebutkan Bin Firman, peluang mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk menjadi presiden RI di masa mendatang sangatlah kecil.

 

“Kans Ahok menjadi presiden sangat kecil,” ujar Bin Firman dalam pernyataannya Rabu, 21 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Mengaku Prihatin, Fadli Zon Sebut PBB Harus Berperan dalam Upaya Genjatan Senjata Azerbaijan-Armenia

Menurut Bin Firman, gaya kepemimpinan Ahok dinilai menjadi penghalang bagi mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut untuk menjadi presiden.

“Gaya kepemimpinan Ahok juga sulit diterima. Cara Ahok berkomunikasi, temperamen, dan seterusnya bisa menjadi hambatan tersendiri bagi Ahok untuk maju jadi presiden,” katanya.

Lebih lanjut, Bin Firman menambahkan, “Tentu faktor etnis juga sangat menentukan. Indonesia bukan Jakarta di mana pertimbangan etnis masih menjadi dominan dalam kesadaran masyarakat."

Selaras dengan pernyataan Bin Firman, Mahfud MD juga sempat menegaskan bahwa Ahok tidak dapat maju menjadi presiden atau wakil presiden. Hal tersebut lantaran Ahok sempat dihukum dua tahun penjara terkait tindak pidana yang mengancam lima tahun atau lebih hukuman.

Baca Juga: Ingin Terlihat Berkinerja Baik, Seorang Wanita Masukan Obat Penenang ke dalam Minuman Rekan Kerjanya

Selain itu, Mahfud MD juga menyampaikan bahwa Komisaris Utama PT Pertamina itu juga tidak bisa dijadikan menteri.

Menanggapi fakta bahwa Ahok sempat menjadi narapidana, Bin Firman Tresnadi menilai bahwa itu juga yang menjadi penghalang Ahok untuk mencalonkan diri menjadi presiden.

“Itu juga jadi hambatan Ahok maju jadi Capres,” ujar Bin Firman menutup pernyataannya.

Sementara itu, Ahok diketahui memang sempat menjalani masa tahanan selama 2 tahun terkait kasus dugaan penodaan agama yang menimpanya pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dijadikan Nama Jalan di UEA, Ferdinand Hutahaean Sentil KAMI

Tindakan Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” demikian bunyi dari Pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok saat itu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler