Terus Dalami Kasus Megaproyek e-KTP, KPK Sebut 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Baru

26 Oktober 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /Antara/

PR DEPOK – Penyelidikan kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, Kadubdit Wil II Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti dan PNS Ditjen Dukcapil, Handoyo Subagyo turut diperiksa tim penyidik KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Konsorsium PNRI.

Baca Juga: Irma Suryani Chaniago Akan Tangkap Rocky Gerung jika Jadi Presiden, Refly Harun Turut Berkomentar

“Keduanya (Lydia dan Handoyo) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya),” ujar Ali Fikri pada Senin, 26 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.

Dikabarkan juga bahwa terdapat empat tersangka baru yang telah ditetapkan oleh KPK terkait kasus tersebut.

Adapun keempat tersangka tersebut di antaranya mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya. 

Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Baca Juga: Vaksinasi Segera Dilakukan di Indonesia, Bamsoet: Jangan Terburu-buru, Pastikan Aman dan Halal Dulu

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, pada Jumat 2 Oktober 2020, KPK mengirim mantan Anggota DPR RI, Markus Nari ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar)

Seperti diketahui bersama, Markus Nari sendiri merupakan terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler