Jokowi Anugerahi 6 Hakim MK Bintang Mahaputera, Refly Harun: Tidak Habis Pikir, Patut Dipertanyakan

14 November 2020, 06:00 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./

PR DEPOK - Sejumlah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mendapatkan penghargaan dari Presiden Joko Widodo.

Adapun penghargaan yang didapatkan enam Hakim MK itu adalah Bintang Mahaputera.

Tiga di antara Hakim MK itu adalah Aswanto, Anwar Usman, dan Arief Hidayat, menerima Bintang Mahaputera Adiprana.

Baca Juga: Sebut Rizieq Shihab Tidak Tepat Dipanggil Habib, Cak Nun Ungkap Gelar yang Cocok untuk Pendiri FPI

Sementara tiga lainnya yakni Manahan MP Sitompul, Adams, dan Suhartoyo, masing-masing mendapatkan Bintang Mahaputera Utama.

Penghargaan yang diberikan Joko Widodo itu dinilai sejumlah pihak terdapat hal yang ganjil. Pasalnya, keenam Hakim MK itu diketahui masih aktif menjabat.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memberikan klarifikasi perihal hal tersebut. Disebutkannya, pemberian tanda jasa itu sesuai konstitusi serta terdapat dasar hukumnya.

Terkait klarifikasi Moeldoko itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara dan menyampaikan tanggapannya melalui satu video di akun YouTube pribadinya Refly Harun, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: Laporan Sudah Masuk dalam Tahap Penyelidikan, Polisi Berencana Segera Panggil Gisel dan Jedar

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dalam video tersebut, Refly Harun mengaku tidak habis pikir atas pemberian penghargaan kepada enam Hakim MK yang masih aktif menjabat.

"Ada enam hakim aktif, mayoritas berarti. Karena jumlah Hakim MK sebanyak sembilan. Tidak habis pikir saya," kata Refly Harun.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah nanti setelah keenam Hakim MK tersebut pensiun, kemudian akan diberikan tanda jasa lagi.

"Jadi apakah bintang itu diberikan per periode," ucapnya seraya bertanya.

Baca Juga: Habib Rizieq Dinilai Kerap Picu Kerumunan, Muhammadiyah Minta Satgas Covid-19 Tindak Tegas Acaranya

Keputusan pemberian penghargaan itu, dikatakan Refly Harun, patut dipertanyakan. Pasalnya, keenam Hakim MK yang diberikan penghargaan masih aktif menjabat.

Selain itu, Refly Harun menyampaikan bahwa tidak ada jaminan ke depannya pekerjaan keenam Hakim MK yang diberikan penghargaan oleh Joko Widodo akan lancar, karena sudah terjadi sebelumnya.

"Tidak ada jaminan mereka akan menjabat secara mulus. Karena sudah terjadi kepada tiga orang hakim konstitusi," ujarnya.

Tiga hakim konstitusi yang dimaksud adalah Akil Mochtar, Patrialis Akbar, dan Arsyad Sanusi yang sebelum masa jabatan berakhir mengundurkan diri akibat pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Dukung RUU Minol, MUI Imbau Pemerintah Tak Buat Aturan yang Beri Penyakit pada Rakyat

"Jadi MK bukan lembaga yang steril, sudah ada contoh-contohnya. Karena itu lah pemberian gelar ke hakim aktif patut dipertanyakan. Apalagi ada konteks yang perlu digarisbawahi," kata dia menambahkan.

Terlebih, saat ini terdapat undang-undang (UU) yang tengah mengalami judicial review di MK.

"Sekarang di MK ada banyak judicial review terhadap UU yang dihasilkan Pemerintahan Joko Widodo, terutama dalam satu tahun terakhir ini yang ditengarai banyak masalahnya," ucap dia.

Ia pun menyebutkan UU yang ditengarai bermasalah salah satunya yang baru saja disahkan oleh Joko Widodo sendiri yakni UU Cipta Kerja.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler