Baru Diperbolehkan Kembali, Disparekraf DKI Jakarta Telah Terima 22 Izin Lokasi Pernikahan Indoor

16 November 2020, 17:33 WIB
Ilustrasi nikah. /Pixabay./

PR DEPOK - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah mengonfirmasi bahwa hingga saat ini telah menerima 22 izin lokasi resepsi pernikahan di dalam ruangan (indoor).

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi di Jakarta, Senin, 16 November 2020.

"Izinnya itu untuk gedung pertemuan dan hotel," ujar Bambang, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kecurigaan Iwan Fals Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq: Jangan-jangan Cuma Buat 'Kelinci Percobaan'

Bambang menyebutkan bahwa saat ini sudah ada dua hotel yang telah dievaluasi dan pada Senin ini disiapkan surat keputusannya dengan tandatangan Disparekraf.

"Ada dua yang sudah di-review dan sudah disiapkan surat keputusan kepala Disparekraf yakni JW Marriot dan Ritz Carlton. Keduanya tinggal menunggu SK, mungkin besok baru keluar SK nya," ucap Bambang.

Lanjutnya, untuk gedung pertemuan, belum ada yang dinyatakan memegang izin menggelar resepsi pernikahan dan baru akan dilakukan evaluasi lapangan pada Senin, 16 November 2020 ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kim Jong Un Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Simak Faktanya

Bambang mengakui saat ini, proses perizinan berjalan lebih lama dari biasanya yang paling lama membutuhkan tiga hingga empat hari dengan tahapan pengajuan berkas; evaluasi berkas; evaluasi lapangan dengan peninjauan paparan; serta pengeluaran SK.

"Kalau normal itu tiga hari selesai. Ini saat ini lama dikarenakan banyak yang daftar jadi pada antre. Saat ini jadwal untuk pekan ini sampai pekan depan sudah full," ujar dia.

Selain karena banyaknya pengajuan, akibat sumber daya yang ada juga tidak banyak, maka pihak Disparekraf DKI dengan SKPD lain dalam Satgas Covid-19 juga tidak bisa maksimal melakukan evaluasi lapangan dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Tak Sengaja Akui Kemenangan Joe Biden, Donald Trump: Saya Tidak Mengakui Apapun! Jalan Masih Panjang

"Paling banyak mungkin dua, kalau lokasinya berdekatan misalnya ada empat gedung kita bisa satu harikan, lalu jika satu manajemen tinggal ambil satu sampel saja semisal manajemen A punya lima gedung ya sudah satu saja tidak semua dievaluasi," kata Bambang.

Saat ini acara pernikahan diperbolehkan oleh Pemprov DKI Jakarta di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada 9 hingga 22 November 2020 dengan berbagai syarat.

Syarat-syarat tersebut antara lain, kapasitas maksimal 25 persen dari gedung dengan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan pada Disparekraf DKI; pemenuhan protokol kesehatan yang ditentukan seperti penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu, dan pengaturan jarak.

Baca Juga: Soal Kerumunan di Petamburan, DPR: Apa Timbulnya Potensi Penularan Covid-19 Cukup Hanya Disanksi?

Bagi para pelanggar ketentuan, pemprov sudah mengatur sanksi-sanksi dengan hukuman yang bervariasi sesuai dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dibuat sesuai dalam Pergub 51 Tahun 2020.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler